Pelaksanaan reforma agraria melalui program Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memicu perubahan nyata di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain memberi kepastian status lahan bagi warga, program ini juga mendorong kenaikan harga tanah yang disebut melesat hingga ratusan bahkan ribuan persen.
Lonjakan itu terjadi seiring meningkatnya perhatian investor dan pesatnya pembangunan di sekitar kawasan IKN. Pemerintah daerah menilai reforma agraria perlu dijalankan hati-hati agar masyarakat lokal tetap terlindungi dari konflik agraria dan praktik spekulasi tanah.
Kepastian lahan dan peluang ekonomi warga
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, program Bank Tanah memberi harapan baru bagi warga yang selama ini belum memiliki kepastian atas lahan mereka. Menurut dia, masyarakat perlu mendapat status yang jelas agar bisa memanfaatkan tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga.
"Kami berharap masyarakat mendapat kepastian utuh terkait status lahannya. Kemudian masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu untuk meningkatkan perekonomian," ujar Mudyat, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, nilai tanah di kawasan itu sebelumnya masih rendah sebelum pengembangan wilayah dan hadirnya program Bank Tanah. Namun, situasinya berubah sangat cepat ketika fasilitas pendukung dan rencana pembangunan mulai bergerak di sekitar PPU.
Harga tanah naik tajam di sekitar IKN
Mudyat menyebut kenaikan nilai lahan di kawasan tersebut berlangsung drastis dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencontohkan, NJOP yang dulu kecil kini ikut terdorong naik karena posisi strategis wilayah itu.
"Dulu NJOP-nya kecil sekali. Dengan adanya Bank Tanah dan fasilitas yang akan dibangun, nilainya bisa naik ratusan bahkan ribuan persen," katanya.
Meski berada di sekitar IKN, area Bank Tanah di PPU tidak masuk dalam delineasi resmi ibu kota baru. Namun, posisinya tetap dipandang penting karena ikut menggerakkan ekonomi daerah dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas.
Risiko spekulasi dan mafia tanah
Kenaikan harga tanah juga memunculkan tantangan baru. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang juga Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, menilai situasi itu bisa menarik pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari redistribusi lahan.
Ia menyebut ancaman seperti mafia tanah perlu diantisipasi sejak awal agar program reforma agraria tidak berubah menjadi ajang spekulasi. Pemerintah, kata dia, sengaja tidak langsung memberikan hak milik penuh kepada penerima agar lahan tidak segera diperjualbelikan.
"Kita belajar dari pengalaman masa lalu. Banyak tanah redistribusi yang akhirnya dijual-belikan di bawah tangan," tuturnya.
Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021, penerima manfaat akan dievaluasi selama 10 tahun sebelum haknya bisa ditingkatkan menjadi hak milik penuh. Pemerintah ingin memastikan lahan dipakai sesuai tujuan awal dan tidak keluar dari semangat reforma agraria.
Negara ingin mencegah warga kehilangan akses atas tanah
Embun Sari menegaskan negara harus memiliki alat pengendali agar tanah yang sudah dibagikan tidak disalahgunakan. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan harga yang cepat bisa membuat masyarakat lokal justru tersisih dari tanah di wilayahnya sendiri.
"Dulu satu hektare mungkin hanya Rp5 juta. Sekarang harga per meter sudah di atas Rp200 ribu," ungkapnya.
Menurut dia, perubahan harga yang sangat cepat harus diimbangi dengan perlindungan bagi warga sekitar. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat lokal tetap memiliki akses dan kendali atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Sosialisasi jadi tantangan terbesar di lapangan
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan tantangan terbesar bukan hanya pada penguasaan lahan, tetapi juga pada proses sosialisasi. Ia menilai banyak penolakan muncul karena warga belum memahami sepenuhnya tujuan program.
"Masyarakat menolak karena tidak paham. Yang paling berat itu membuat masyarakat paham," ujarnya.
Ia menambahkan, proses redistribusi lahan di PPU berjalan panjang karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat keamanan. Menurut dia, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan reforma agraria berjalan tertib.
"Empat bupati, lima kapolres, lima dandim, lima Kantah. Bayangkan berapa panjang prosesnya," katanya.
Target redistribusi dan pendampingan warga
Saat ini Badan Bank Tanah mengelola sekitar 34.800 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Angka itu ditargetkan meningkat menjadi 40 ribu hingga 50 ribu hektare pada akhir tahun.
Untuk tahun ini, redistribusi lahan ditargetkan mencapai sekitar 11 ribu bidang atau sekitar 7 ribu hektare di seluruh Indonesia. Seluruh proses redistribusi ditanggung pemerintah dan Badan Bank Tanah sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan.
Selain pembagian lahan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan sesuai kebutuhan warga. Bantuan itu mencakup bibit tanaman, pengembangan demplot peternakan, dan dukungan pertanian berbasis masyarakat agar lahan yang diterima benar-benar produktif dan memberi manfaat jangka panjang.
