Bahlil Tunda Royalti Tambang, Formulasi Baru Diupayakan Tak Merugikan Pengusaha dan Negara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menunda penerapan pungutan royalti tambang yang sebelumnya direncanakan untuk sejumlah komoditas. Penundaan itu dilakukan agar pemerintah bisa menyusun formulasi yang lebih baik dan dinilai adil bagi negara maupun pelaku usaha.

Bahlil menyebut kebijakan baru tersebut tetap diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menekan pengusaha secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa masukan dari publik dan kalangan usaha menjadi pertimbangan utama sebelum aturan itu diputuskan.

Masih dalam tahap penyusunan

Bahlil mengatakan rancangan royalti baru belum akan langsung dijalankan karena pemerintah ingin memastikan skemanya tepat. Ia menyampaikan, “Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan.”

Dalam penjelasannya, komoditas yang masuk rencana kenaikan royalti mencakup tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Pemerintah ingin skema akhir tidak hanya memberi tambahan penerimaan bagi negara, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha di sektor tambang.

Bahlil juga menegaskan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti bukanlah keputusan final. Ia menyebut forum itu baru sebatas sosialisasi untuk menyerap pandangan dari berbagai pihak.

Pertimbangan antara negara dan pelaku usaha

Menurut Bahlil, proses penyusunan kebijakan ini masih berjalan dan belum mengunci target pelaksanaan pada Juni. Ia mengatakan pemerintah masih mencari formulasi ideal yang tidak merugikan pengusaha namun tetap bisa memaksimalkan pendapatan negara.

Sikap hati-hati ini muncul di tengah perhatian pasar terhadap rencana perubahan tarif royalti komoditas. Di Bursa Efek Indonesia, IHSG sempat dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94 pada Senin pagi.

Dampak yang dicermati pasar

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam tiga hari perdagangan ke depan akan dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas. Ia menilai kebijakan itu bukan lagi sekadar wacana karena sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.

Hari menyebut emas menjadi komoditas yang paling besar terdampak dari sisi persentase kenaikan tarif pada batas bawah, yakni mencapai 100 persen. Sementara itu, timah dinilai paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang royalti.

Dengan penundaan ini, pemerintah masih punya ruang untuk menimbang dampak fiskal dan dampak bisnis sebelum menetapkan skema akhir pungutan royalti tambang. Formulasi yang dihasilkan nanti menjadi kunci agar kebijakan tersebut bisa berjalan tanpa memicu ketidakseimbangan bagi negara maupun pelaku industri.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button