KPPU Jadwal Ulang Pemanggilan TikTok, Dugaan Dominasi Ekosistem Digital Menguat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap TikTok dalam penyelidikan dugaan praktik monopoli di ekosistem digital e-commerce. Langkah ini diambil setelah pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil, sementara proses pemeriksaan tetap berjalan.

Perkara ini berawal dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menyoroti integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia. Integrasi tersebut dinilai berpotensi memperkuat dominasi di rantai bisnis digital, mulai dari distribusi konten, perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan investigator masih mengumpulkan bukti sebelum perkara masuk ke tahap pemberkasan dan persidangan. Ia menegaskan bahwa informasi dari pelapor menjadi sumber utama, lalu dilengkapi dengan keterangan dari pihak lain.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (25/5).

KPPU belum menjelaskan alasan pemanggilan TikTok sebelumnya belum terpenuhi. Namun, lembaga itu memastikan pemanggilan akan dijadwalkan ulang dan penyelidikan tidak berhenti.

Sorotan pada Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia

Laporan APLE menempatkan integrasi TikTok Shop dan Tokopedia sebagai isu utama karena dinilai dapat menciptakan kekuatan pasar yang sulit disaingi. Kekhawatiran itu muncul terutama jika penggabungan layanan digital membuat satu ekosistem menguasai lebih banyak titik dalam jalur bisnis.

APLE menilai ekosistem tersebut bisa memengaruhi persaingan dari sisi visibilitas produk, transaksi, hingga pengiriman barang. Dalam laporan itu, asosiasi juga menyebut potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi bisa mencapai 10 hingga 15% dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun.

Dugaan Praktik yang Merugikan Persaingan

Selain integrasi layanan, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui diskon besar dan subsidi ongkos kirim. Strategi harga sangat murah itu dinilai mampu menekan pesaing yang tidak memiliki kekuatan finansial serupa.

Asosiasi juga menyoroti penggunaan algoritma yang diduga memprioritaskan produk dan layanan di dalam ekosistem internal TikTok–Tokopedia. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keterlihatan pelaku usaha di luar jaringan platform itu.

Isu lain yang muncul dalam laporan adalah dugaan pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terhubung dengan platform. APLE menilai praktik seperti itu bisa mempersempit pilihan konsumen dan merugikan perusahaan logistik lain yang berada di luar jaringan internal.

Dampak ke UMKM Jadi Perhatian

Di luar penyelidikan KPPU, sorotan terhadap platform digital juga datang dari pemerintah melalui isu biaya layanan bagi pelaku UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah membela kepentingan UMKM jika menghadapi perlakuan yang dianggap tidak adil dari platform digital.

Maman menyebut ada platform digital yang beberapa kali menaikkan biaya layanan dalam waktu berdekatan dan beban itu dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil. Ia juga menilai praktik semacam itu bisa masuk kategori abuse market atau penyalahgunaan pasar jika platform memanfaatkan dominasi sistem secara tidak etis.

Ia menambahkan bahwa biaya layanan memang wajar ada, tetapi perubahan yang terus-menerus perlu dievaluasi agar tidak melemahkan daya saing UMKM. Maman juga menyebut pihaknya akan bertemu KPPU untuk menindaklanjuti keluhan pelaku usaha dan mencari solusi yang lebih adil.

Kasus TikTok dan Tokopedia kini menjadi salah satu perhatian penting dalam pengawasan persaingan usaha di ekonomi digital. Di tengah nilai pasar yang besar dan keterkaitan antara media sosial, perdagangan daring, pembayaran, serta logistik, proses penjadwalan ulang pemanggilan TikTok menjadi bagian penting dari kelanjutan penyelidikan KPPU.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version