DPR Buka Ruang Baru Bagi Wajib Pajak, Pembatalan Ketetapan Pajak Masih Bisa Diajukan

DPR RI menilai wajib pajak masih bisa mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar meski sebelumnya sudah menempuh mekanisme keberatan. Pandangan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP.

Menurut DPR, pembatalan SKP merupakan upaya administratif tambahan yang disediakan pembentuk undang-undang untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. DPR juga menegaskan bahwa kewenangan ini tidak otomatis hilang hanya karena wajib pajak telah memakai jalur keberatan dalam sistem perpajakan.

Pokok pandangan DPR di MK

Dalam perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP harus dibaca sebagai ruang koreksi atas SKP yang tidak sesuai aturan perpajakan. Ia menyebut ketentuan itu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus selalu menunggu putusan Pengadilan Pajak.

DPR juga menilai sistem hukum perpajakan Indonesia memang menyediakan beberapa jalur bagi wajib pajak untuk mencari perlindungan hukum. Dalam pandangan DPR, mekanisme pembatalan SKP berada di luar upaya keberatan dan dapat digunakan sebagai jalur administratif tambahan.

Sengketa tafsir atas Pasal 36 UU KUP

Perkara ini muncul dari permohonan PT Gan Wan Solo yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger, Timbul Siahaan, dan Sangap Ritonga. Permohonan tersebut berangkat dari penafsiran Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan keberatan atas substansi ketetapan pajak tidak dapat lagi meminta pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan alasan formal.

Menurut pemohon, tafsir itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kuasa hukum pemohon juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, permohonan pembatalan SKP yang diajukan setelah proses keberatan dan banding justru dikembalikan oleh Ditjen Pajak tanpa diterbitkan keputusan.

Pandangan DPR soal ruang hukum bagi wajib pajak

DPR menegaskan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak boleh dipersempit hanya karena wajib pajak sudah menggunakan jalur keberatan. Menurut DPR, ketentuan itu justru menjadi bentuk perlindungan tambahan agar kesalahan dalam surat ketetapan pajak tetap bisa diperbaiki secara administratif.

Dalam sidang, DPR juga menyebut Pasal 36 ayat (2) UU KUP sebagai bentuk delegasi pengaturan yang lazim dalam peraturan perundang-undangan. DPR menilai pengaturan teknis seperti itu memang wajar diserahkan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional administrasi perpajakan.

Dari empat kesimpulan yang disampaikan, DPR menegaskan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR juga menyatakan kedua ketentuan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perbedaan dengan pandangan pemerintah

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal memiliki pandangan berbeda. Pemerintah menilai mekanisme dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa jika ada kesalahan prosedural dalam penerbitan SKP, jalur yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP. Gugatan itu harus diajukan paling lambat 30 hari sejak SKP diterbitkan.

Kuasa hukum pemohon, Timbul Siahaan, menolak pandangan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan asas ubi jus ibi remedium. Ia menyebut wajib pajak tidak bisa dipaksa menemukan kesalahan materiel dalam waktu singkat atau hanya dalam 30 hari untuk menemukan kesalahan prosedural.

Pertimbangan keadilan dan kepastian hukum

Bagi DPR, keberadaan jalur pembatalan SKP menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang ingin memberi ruang koreksi yang lebih luas kepada wajib pajak. Jalur itu dianggap penting agar kesalahan administrasi tidak langsung berujung pada hilangnya hak wajib pajak untuk memperoleh pemulihan hukum.

Pandangan ini juga menempatkan pembatalan SKP sebagai instrumen yang berdiri sendiri, bukan sekadar pelengkap yang otomatis tertutup setelah keberatan diajukan. Karena itu, DPR menilai interpretasi yang terlalu sempit justru berisiko mengurangi perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Dalam persidangan, pemohon menilai pembatasan seperti itu bisa menghilangkan hak atas keadilan. Mereka berpendapat, jika wajib pajak menemukan kesalahan setelah proses keberatan atau banding, tetap harus ada ruang untuk mengajukan upaya administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Arah penting perkara ini bagi wajib pajak

Sengketa tafsir ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal sejauh mana hak wajib pajak dilindungi ketika surat ketetapan pajak dinilai tidak benar. Karena itu, putusan MK atas perkara ini akan menjadi penentu penting bagi pemahaman atas hubungan antara keberatan, pembatalan SKP, dan jalur penyelesaian sengketa pajak lainnya.

Bila tafsir DPR diterima, wajib pajak tetap memiliki ruang untuk meminta pembatalan SKP sebagai upaya administratif tambahan setelah menemukan kesalahan. Namun selama proses hukum masih berjalan, perdebatan atas batas penggunaan Pasal 36 UU KUP tetap menjadi isu sentral dalam perlindungan hak wajib pajak.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button