
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah هنوز terus menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Hingga kini, pemerintah belum mengantongi angka pasti karena perusahaan tersebut masih berada pada tahap awal operasional.
Purbaya menegaskan dampak PT DSI terhadap kas negara belum bisa diukur secara langsung. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan bertahap agar pemerintah bisa melihat hasil kebijakan itu dengan lebih jelas.
Masih dalam tahap perhitungan
Purbaya menyebut perhitungan sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum menemukan angka yang benar-benar bisa dijadikan acuan. “Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama,” kata Purbaya di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, pemerintah belum dapat menyimpulkan besaran dampak PT DSI terhadap penerimaan negara dalam waktu dekat. Karena itu, pemantauan akan terus berjalan seiring operasional perusahaan yang baru dimulai.
Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Dari rentang waktu itu, pemerintah berharap bisa melihat gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi PT DSI terhadap penerimaan negara.
Peran PT DSI dalam tata kelola ekspor
PT DSI ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan baru pemerintah di sektor tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan ini akan berperan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui skema terintegrasi untuk memperkuat pengawasan dan validitas data ekspor.
Kehadiran PT DSI juga berkaitan dengan upaya pemerintah menata kembali alur ekspor agar lebih transparan. Langkah ini diharapkan bisa mendukung pengawasan yang lebih ketat atas arus komoditas dan devisa hasil ekspor.
Aturan baru DHE SDA mulai berlaku
Sejalan dengan itu, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang efektif berlaku mulai Senin 1 Juni 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Purbaya menjelaskan, ketentuan baru ini mewajibkan eksportir membawa seluruh devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia dan menempatkannya di sistem perbankan nasional sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kewajiban itu berlaku saat aturan mulai efektif.
Kewajiban eksportir sumber daya alam
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam wajib melakukan repatriasi DHE SDA dengan tingkat kepatuhan 100%. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjaga arus devisa tetap masuk ke dalam negeri.
Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA harus ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dengan pemantauan berkala terhadap PT DSI dan penerapan aturan DHE SDA, pemerintah menargetkan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan lebih mudah diawasi.
Source: www.beritasatu.com








