
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam dan komoditas strategis perlu segera dilakukan untuk mempertebal cadangan devisa sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa langkah ini juga penting untuk mengamankan basis penerimaan negara di tengah tekanan eksternal yang masih berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
Menurut Misbakhun, sektor komoditas tetap menjadi penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa Indonesia. Ia menyebut penataan ekspor bukan sekadar urusan perdagangan, tetapi juga langkah strategis untuk menutup kebocoran dari praktik under invoicing, transfer pricing, serta ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor.
Menutup Celah Kebocoran Devisa
Misbakhun menjelaskan bahwa praktik under invoicing dan transfer pricing dapat mengurangi potensi penerimaan negara bila tidak diawasi dengan ketat. Karena itu, tata kelola ekspor dinilai harus mampu memastikan nilai transaksi tercatat secara benar dan aliran devisa masuk sesuai ketentuan.
Ia juga menyebut penguatan tata kelola ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan kekayaan alam agar nilai tambahnya kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan perekonomian nasional. Dengan tata kelola yang tepat, penguatan ekspor dinilai bisa ikut membantu stabilitas rupiah dan memberi ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah.
Negara Hadir Tanpa Menciptakan Distorsi
Di sisi lain, Misbakhun mengingatkan bahwa peran negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis harus dirancang secara cermat. Penguatan intervensi pemerintah, menurut dia, harus bertujuan menyempurnakan pasar, bukan menimbulkan hambatan baru atau pemusatan aktivitas yang justru memicu distorsi pasar.
Ia menegaskan setiap penugasan kepada entitas tertentu perlu memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan bagi pelaku usaha. Mekanisme harga, kontrak ekspor, dan alur pembayaran juga harus dibuat jelas sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Perlindungan Rantai Pasok Jadi Perhatian
Misbakhun menilai kebijakan penguatan ekspor tidak boleh hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga harus menjaga ekosistem rantai pasok secara utuh. Perlindungan itu perlu mencakup petani, produsen, pekerja, hingga pemerintah daerah melalui masa transisi kebijakan yang terukur.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan yang tergesa-gesa bisa memicu tekanan harga di tingkat produsen. Karena itu, setiap perubahan tata kelola perlu disusun agar manfaat ekonomi tetap mengalir luas dan tidak membebani pelaku di hulu maupun hilir.
Butuh Koordinasi Lintas Otoritas
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Misbakhun mendorong koordinasi lintas otoritas yang solid. Ia menyebut kebijakan ini bersinggungan langsung dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, dan kepercayaan investor.
Karena itu, sinergi antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, hingga otoritas persaingan usaha dinilai menjadi kunci. Komisi XI DPR RI, kata Misbakhun, akan mendukung penuh sekaligus mengawasi ketat implementasi kebijakan agar tetap kredibel dan memberi manfaat ekonomi yang merata hingga daerah.
Source: mediaindonesia.com








