
Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU 2026, sehingga pekerja yang berharap bantuan ini kembali digulirkan masih harus menunggu kepastian lebih lanjut. Meski begitu, perhatian publik sudah mulai tertuju pada syarat penerima dan cara mengecek status bantuan melalui NIK.
Kondisi ini membuat BSU kembali jadi sorotan karena program tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Dalam skema sebelumnya, bantuan disalurkan langsung ke rekening bank yang tergabung dalam Himbara serta Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Kriteria penerima yang perlu dicermati
Jika BSU kembali berjalan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan diperkirakan tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan itu diarahkan untuk menjaga stabilitas finansial pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja saat kondisi ekonomi menantang.
Sejumlah syarat administrasi pada penyaluran sebelumnya juga bisa menjadi acuan awal bagi pekerja. Penerima harus WNI dengan NIK, tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Syarat lain yang juga berlaku adalah memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum wilayah tertentu. Pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT, juga diutamakan.
Cara memeriksa status dengan NIK
Pekerja dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan lewat laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan data NIK yang sesuai dengan KTP.
Setelah membuka laman tersebut, pengguna hanya perlu mengisi kolom yang tersedia, memasukkan kode keamanan atau captcha, lalu menekan tombol “Cek Status”. Sistem kemudian akan menampilkan notifikasi apakah data pekerja tercatat sebagai calon penerima BSU.
Bila dinyatakan berhak, dana stimulus akan ditransfer ke rekening bank Himbara atau BSI yang sudah tercatat. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan rekening masih aktif agar proses penyaluran tidak terhambat.
Belum ada pengumuman resmi dari pemerintah
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan pelaksanaan penyaluran BSU tahap baru untuk 2026. Artinya, informasi yang beredar di luar kanal resmi perlu disikapi hati-hati sebelum dianggap benar.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks dan tautan tidak resmi yang beredar di media sosial. Pemerintah menegaskan mekanisme BSU tidak memakai sistem pendaftaran mandiri, sehingga informasi valid hanya keluar melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.









