
Satgas PASTI menangkap Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Kasus ini mencuat setelah Satgas menindaklanjuti laporan mengenai produk simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17% per bulan.
Pengungkapan dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui rangkaian investigasi dan koordinasi lintas lembaga. Satgas PASTI melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.
Investigasi melibatkan banyak unsur
Satgas PASTI menyebut proses penelusuran tidak hanya berhenti pada pemeriksaan lapangan. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut melakukan profiling terhadap para pelaku.
Langkah itu dilakukan untuk mengukur potensi dampak serta menelusuri aliran dan penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN. Hasil koordinasi antarlembaga itu kemudian mengarah pada penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.
Produk simpanan jadi sorotan
Satgas PASTI menilai dugaan pelanggaran muncul dari penawaran produk simpanan yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Salah satu yang disorot adalah skema bunga hingga 4,17% per bulan, yang menjadi dasar kecurigaan atas aktivitas penghimpunan dana tanpa izin.
Pola seperti ini kerap menarik perhatian karena menawarkan keuntungan yang tampak besar dalam waktu singkat. Namun, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang terlihat tidak wajar.
Masyarakat diminta segera melapor
Satgas PASTI meminta publik tidak menunggu jika menemukan aktivitas yang diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor 157 serta WhatsApp 081157157157.
Untuk korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga mengarahkan pelaporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pelapor diminta melampirkan data dan dokumen bukti agar penanganan dapat diproses lebih cepat dan lebih lengkap.
Kasus Koperasi BLN menambah daftar penindakan terhadap dugaan aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Satgas PASTI menegaskan bahwa kewaspadaan publik tetap menjadi kunci, terutama saat menghadapi penawaran imbal hasil yang tidak logis dan sulit dijelaskan secara transparan.









