Emas Antam Masih Diam Di Rp 2.733.000 Per Gram, Ini Sinyal Yang Perlu Dicermati Pagi Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 18 Juni 2026, masih bertahan di level Rp 2.733.000 per gram. Pada pemantauan awal pukul 06.00 WIB, harga itu belum bergerak dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya.

Stagnannya harga pagi ini membuat pasar emas Antam masih mengacu pada level yang sama seperti pada Rabu, 17/6/2026. Di sisi lain, pembaruan resmi harga harian dari Logam Mulia baru dirilis setiap pukul 08.30 WIB, sehingga transaksi sebelum jam tersebut masih memakai ketentuan harga hari sebelumnya.

Pergerakan harga yang terbentuk sejak Rabu pagi

Sebelumnya, harga emas Antam sempat dibuka di Rp 2.729.000 per gram pada Rabu pagi. Harga itu kemudian naik Rp 4.000 hingga mencapai Rp 2.733.000 per gram dan menjadi acuan dasar transaksi pada pagi ini.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa angka Rp 2.733.000 per gram bukan muncul dari perubahan baru pada pagi 18 Juni 2026. Level itu justru sudah terbentuk sejak pergerakan perdagangan sebelumnya dan masih dipertahankan hingga pemantauan awal hari ini.

Tersedia dalam berbagai ukuran

Sebagai produk investasi, emas Antam ditawarkan dalam sejumlah pecahan berat. Pilihannya dimulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga konsumen dapat menyesuaikan pembelian dengan anggaran yang dimiliki.

Daftar harga menunjukkan pecahan 0,5 gram berada di Rp 1.416.500. Untuk ukuran lebih besar, 2 gram tercatat Rp 2.733.000, 5 gram Rp 5.406.000, 10 gram Rp 10.757.000, 25 gram Rp 26.825.000, dan 50 gram Rp 53.595.000.

Pada pecahan yang lebih besar lagi, 100 gram dipatok Rp 107.112.000. Sementara itu, ukuran 500 gram berada di Rp 534.320.000 dan 1.000 gram mencapai Rp 1.068.600.000.

Aturan pajak tetap melekat pada transaksi

Selain harga, transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 terkait pajak penghasilan.

Dalam skema pembelian, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi penjualan logam mulia ini juga disertai lembar bukti potong PPh 22. Dokumen itu menjadi bukti resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan pemilik.

Skema buyback juga punya potongan pajak

Aturan pajak tidak hanya berlaku saat pembelian, tetapi juga ketika emas dijual kembali atau buyback ke PT Antam. Ketentuan ini diterapkan untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

Untuk pemilik NPWP, potongan pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi masyarakat tanpa NPWP, potongannya menjadi 3 persen dari nilai transaksi.

Pemotongan tersebut dilakukan otomatis oleh sistem saat transaksi diselesaikan. Artinya, dana yang diterima konsumen akan langsung berkurang sesuai tarif pajak yang berlaku ketika proses buyback selesai dilakukan.

Terkait