Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Mereka menilai aturan itu tidak hanya berisiko menahan kenaikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga bisa mengganggu keandalan pasokan listrik nasional.
Penolakan itu datang karena pekerja operator dan pemeliharaan pembangkit listrik dianggap memiliki kompetensi khusus yang tidak bisa digantikan secara cepat. Serikat menilai penyederhanaan status mereka sebagai tenaga penunjang berpotensi mengabaikan peran penting yang langsung berkaitan dengan operasional objek vital nasional.
Keberatan atas status jasa penunjang
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyebut pekerjaan di sektor ketenagalistrikan tidak bisa disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya. Ia menegaskan, pekerja di unit tersebut harus melalui proses sertifikasi dan pelatihan yang panjang sebelum bisa menjalankan tugas secara mandiri.
Menurut Suryawan, ketika seorang pekerja berhenti, posisinya tidak bisa langsung diisi orang baru tanpa kesiapan yang memadai. Karena itu, ia menilai pengkategorian sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang tidak sesuai dengan karakter pekerjaan di lapangan.
Khawatir upah terhambat di level minimum
Serikat pekerja menilai dampak utama aturan itu bukan langsung pada PHK, melainkan pada stagnasi peningkatan upah. Mereka khawatir status jasa penunjang bisa dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk membatasi kenaikan pendapatan pekerja hanya sampai batas UMP.
Suryawan menyebut celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atau oknum yang tidak berpihak pada pekerja. Ia menilai hal itu akan menghambat upaya memperbaiki kesejahteraan sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
Risiko terhadap keandalan listrik nasional
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, memperingatkan bahwa penyebutan operator pembangkit sebagai tenaga penunjang bisa berdampak lebih luas. Menurutnya, jika operator pada objek vital nasional dianggap sekadar pekerja pendukung, maka gangguan kerja mereka dapat berimbas langsung pada pasokan listrik.
Sigit menekankan bahwa operator pembangkit adalah tenaga terampil yang memegang sertifikasi khusus dan bertugas menjaga keandalan sistem kelistrikan. Karena itu, ia menilai posisi mereka tidak layak dipersempit hanya sebagai bagian dari jasa penunjang.
Revisi dijanjikan, serikat tetap mengawal
PIPS menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatan atas aturan tersebut. Dalam pembicaraan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.
Meski ada janji revisi, serikat pekerja belum mengendurkan sikap. Mereka menyatakan akan terus mengawal prosesnya dan membuka kemungkinan aksi dengan massa yang lebih besar bila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan mereka.
PIPS berharap redaksi dalam aturan yang direvisi nanti tidak lagi memuat penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang. Serikat menegaskan, para operator pembangkit dan tim pemeliharaan bukan sekadar pekerja pendukung, melainkan bagian penting yang menjaga listrik tetap menyala dan sistem kelistrikan nasional tetap andal.
Source: www.suara.com






