Purbaya Sepakat Jalur Hukum Terberat Untuk Impor Pakaian Bekas Ilegal, Polisi Siap Pasang UU Sampah

Author: Qoo Media

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sepakat dengan usulan kepolisian untuk menjerat pelaku impor pakaian bekas ilegal menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Langkah ini menguat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan menyita 43 kontainer.

Purbaya menilai barang yang masuk lewat jalur ilegal itu memang layak diperlakukan sebagai sampah karena merupakan pakaian bekas. Ia menegaskan bahwa aparat perlu memakai aturan dengan ancaman paling berat agar penindakan terhadap impor ilegal bisa memberi efek jera.

Dasar hukum yang dipertimbangkan aparat

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan bahwa selama ini tindak pidana perdagangan umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, ia menilai aturan itu belum cukup rinci untuk menjerat pelarangan impor barang tidak baru.

Karena itu, kepolisian mencoba memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum tambahan. Menurut Anton, undang-undang tersebut memuat larangan impor sampah ke wilayah Indonesia sehingga bisa dipakai untuk menekan praktik impor pakaian bekas ilegal.

Ancaman hukuman lebih berat

Anton menyebut penggunaan UU Perdagangan hanya memberikan ancaman pidana sampai lima tahun penjara. Sementara itu, jika memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Perbedaan ancaman pidana itu menjadi alasan utama aparat mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Dengan dasar tersebut, penindakan terhadap pelaku impor balpres tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga dapat masuk ke proses hukum yang lebih berat.

Penyitaan 43 kontainer balpres

Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai mengungkap masuknya pakaian bekas ilegal di dua wilayah, yakni Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 43 kontainer yang diduga berisi balpres untuk diproses lebih lanjut.

Purbaya menilai tindakan tegas diperlukan karena praktik impor ilegal seperti ini merugikan aturan perdagangan dan berpotensi mengganggu penegakan hukum. Ia pun mendukung langkah kepolisian untuk mengoptimalkan pasal yang memberikan sanksi paling kuat terhadap para pelaku.

Dorongan penindakan yang lebih keras

Sikap sepakat dari Menkeu memperlihatkan adanya kesamaan pandangan antara Kementerian Keuangan dan kepolisian dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal. Pendekatan itu juga menunjukkan bahwa aparat ingin menutup celah hukum yang selama ini membuat pelaku hanya dijerat dengan aturan perdagangan.

Di sisi lain, penggunaan UU Pengelolaan Sampah dipandang sebagai upaya agar impor balpres tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran biasa. Dengan penyitaan 43 kontainer dan ancaman hukuman yang lebih tinggi, penegakan hukum terhadap kasus ini kini mengarah pada langkah yang jauh lebih keras.

Source: www.suara.com
Terbaru