Lestari Moerdijat Desak Kuota Disabilitas Ditegakkan, Antara Aturan dan Kenyataan yang Tertinggal

Author: Qoo Media

Pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta dinilai masih tertinggal jauh dari amanat undang-undang. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa ada jarak yang lebar antara aturan dan praktik di lapangan, sehingga dibutuhkan langkah konkret dari banyak pihak agar hak kerja penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

Lestari menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan seruan moral. Pemerintah, dunia usaha, dan lembaga terkait perlu bergerak bersama karena kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sudah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Amanat kuota kerja sudah jelas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai. Untuk perusahaan swasta, aturan itu menetapkan minimal 1% dari total karyawan yang dipekerjakan.

Kementerian Sosial juga menyatakan komitmennya menjadi pelopor penerapan kuota tersebut. Dalam keterangannya, Kemensos memberi porsi 2% bagi pegawainya untuk kelompok difabel, sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN mengikuti langkah serupa.

Hambatan masih menumpuk

Menurut Lestari, rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas tidak lepas dari sejumlah hambatan yang masih kuat di masyarakat dan dunia kerja. Hambatan itu meliputi akses pekerjaan yang terbatas, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, serta tingkat pendidikan yang masih rendah pada banyak penyandang disabilitas.

Data BPS menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Angka itu menunjukkan tantangan besar bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu.

Dorongan untuk aturan yang lebih tegas

Lestari menyebut perlu ada penguatan regulasi dan sanksi agar kewajiban dalam UU Disabilitas tidak berhenti di atas kertas. Selain itu, ia mendorong pemberian insentif bagi perusahaan atau institusi yang patuh, disertai pelatihan dan pendampingan bagi pihak yang ingin membuka kesempatan kerja lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat. Menurut dia, kerja bersama itu dibutuhkan supaya penyandang disabilitas mendapat ruang yang lebih besar dalam proses pembangunan.

Isu disabilitas masuk perhatian legislasi

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai isu disabilitas kini semakin mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Komisi Nasional Disabilitas mencatat ada 38 rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.

Lestari menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus ditopang komitmen penuh dari semua pihak. Ia menyebut undang-undang dan konstitusi sudah memberi dasar yang jelas, sehingga pelaksanaan di lapangan semestinya mengikuti amanat tersebut secara konsisten.

Source: www.medcom.id
Terbaru