Cara Hitung Pajak Pedagang Online Lintas E-Commerce, Omzet Gabungan Jadi Penentu Utama

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menegaskan cara menghitung kewajiban pajak pedagang online yang berjualan di lebih dari satu e-Commerce tidak dilakukan per platform secara terpisah. Omzet dari satu seller akan diakumulasi dari seluruh marketplace yang dipakai, lalu menjadi dasar penentuan apakah pedagang masih berada di bawah batas Rp500 juta atau sudah masuk objek pemungutan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, data transaksi penjual dari platform yang ditunjuk akan terhubung ke DJP selama identitasnya sama di tiap tempat berjualan. Identitas itu bisa berupa Nomor Induk Berusaha atau identitas perpajakan lain yang dipakai konsisten di seluruh platform.

Cara DJP menghitung omzet pedagang online

Dalam simulasi yang disampaikan DJP, seorang penjual bisa memiliki omzet berbeda di beberapa platform dan tetap dihitung sebagai satu kesatuan. Jika omzet tahunan tercatat Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka total yang terlihat oleh DJP menjadi Rp700 juta.

Skema ini penting karena batas pengecualian pajak tidak melihat transaksi per marketplace, melainkan total omzet pedagang dalam satu tahun. Artinya, seller yang aktif di beberapa e-Commerce tetap perlu memantau akumulasi penjualannya agar tidak salah membaca posisi kewajiban pajaknya.

Batas Rp500 juta dan surat pernyataan ke platform

Inge menyebut pedagang orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Dengan surat itu, pemotongan pajak tidak dilakukan selama omzet masih berada di bawah ambang yang ditentukan.

Namun, bila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata sudah melewati Rp500 juta, kewajiban tetap muncul. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus melapor dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Tarif 0,5 persen untuk omzet di atas batas

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan, sekaligus tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Aturan itu juga menegaskan penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Untuk pedagang orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara omzet yang melebihi batas itu dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Peran platform digital dalam pemungutan pajak

DJP juga sedang membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital agar penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak bisa berjalan sesuai aturan. Platform yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, dan melaporkannya ke DJP.

Inge mengatakan kesiapan setiap platform masih berbeda-beda. Dari pertemuan satu per satu yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang disebut sudah siap sekitar 50 persen, sementara yang lain masih di kisaran 25 persen.

Apa yang perlu dicermati pedagang online

Pedagang yang menjual barang di lebih dari satu e-Commerce perlu memastikan data identitasnya seragam di semua platform. Jika tidak, akumulasi omzet bisa menyulitkan pembacaan kewajiban pajak dan membuat perhitungan tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Karena DJP akan menerima data transaksi dari platform yang terhubung, seller juga perlu memahami bahwa omzet di berbagai marketplace tidak berdiri sendiri. Selama identitas usaha sama, seluruh penjualan dapat terkumpul dalam penghitungan yang digunakan untuk menilai apakah omzet masih di bawah Rp500 juta atau sudah wajib dikenai PPh Final 0,5 persen.

Source: www.viva.co.id

Terkait