Pemerintah mulai menyiapkan langkah besar untuk menarik modal global ke Indonesia lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Skema ini diproyeksikan menjadi mesin baru pembiayaan jangka panjang sekaligus penguat daya saing ekonomi nasional.
Dasar hukumnya sudah masuk dalam Pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemerintah juga menargetkan aturan penyelenggaraan PFII dibentuk paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.
Dorongan untuk memperdalam pasar keuangan
Langkah ini muncul karena kebutuhan pembiayaan pembangunan masih besar, sementara kemampuan APBN dan perbankan dinilai tidak bisa menanggung semuanya. Syafruddin Karimi, Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, menilai Indonesia memerlukan sumber dana jangka panjang yang lebih dalam.
Ia juga menyoroti situasi nilai tukar rupiah yang tertekan dan tingginya yield Surat Berharga Negara. Karena itu, ia menekankan bahwa PFII harus menjadi ekosistem keuangan yang kredibel, diawasi ketat, dan terhubung dengan ekonomi riil.
Dari kalangan akademisi, Adhitya Wardhono dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember menilai pusat keuangan regional penting untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan bank domestik. Menurut dia, pasar keuangan Indonesia masih perlu diperdalam agar tidak terlalu bergantung pada perbankan dan pembiayaan jangka pendek.
Tata kelola jadi penentu utama
Meski konsep kawasan finansial terlihat ambisius, para ekonom menilai hasil akhirnya tetap bergantung pada kualitas institusi. M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi Indef, menyebut pengalaman global menunjukkan pusat keuangan lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan kemudahan berusaha.
Rizal mengingatkan bahwa pembangunan fisik saja tidak cukup untuk membuat pusat keuangan berhasil. Tanpa reformasi kelembagaan yang berjalan beriringan, kawasan ini berisiko tidak memberi dorongan maksimal bagi perekonomian.
Adhitya juga memberi peringatan serupa. Ia menilai PFII tidak boleh berhenti sebagai kawasan insentif pajak atau tempat arbitrase regulasi, karena dampaknya ke ekonomi bisa terbatas jika tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa pengawasan ketat dan reputasi hukum yang bersih di tingkat internasional menjadi prasyarat mutlak. Menurut dia, kuncinya ada pada tata kelola, kepastian hukum, reputasi internasional, dan keterhubungannya dengan agenda pembangunan nasional.
Target dana yang lebih besar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi dana dari skema financial center bisa melampaui investasi tradisional Indonesia. Ia membandingkannya dengan nilai investasi tradisional Indonesia pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.931,2 triliun.
Airlangga juga menyebut skema serupa di Singapura mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun, sementara Dubai financial center disebut berada di kisaran 800 billion dollar AS. Ia menilai Indonesia punya potensi investasi besar dan ingin memanfaatkan arus dana yang masuk terlebih dulu ke pusat keuangan sebelum disebar ke sektor lain.
Pemerintah juga menyiapkan tiga titik lokasi di Bali untuk mendukung rencana ini, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Di sisi regulasi, pemerintah telah mengusulkan RUU tentang PFII ke dalam Prolegnas DPR RI sebagai langkah percepatan pembentukan payung hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan langsung bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat bersama Baleg DPR RI. Dengan desain wilayah berkekhususan hukum tertentu dan adopsi standar internasional, PFII diposisikan sebagai instrumen baru untuk memperluas sumber pembiayaan nasional.
