Pemerintah Dan Serikat Buruh Turun Tangan, Mitigasi PHK Saat Tekanan Global Menguat

Author: Qoo Media

Upaya mencegah PHK di tengah tekanan ekonomi global kini menjadi fokus bersama pemerintah dan serikat buruh. Langkah ini ditempuh karena ancaman pemutusan hubungan kerja masih membayangi sejumlah sektor industri, terutama saat perlambatan ekonomi, pelemahan daya beli, dan biaya produksi yang tinggi terus menekan perusahaan.

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah dan serikat buruh tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi. Ia menyebut pendekatan itu penting agar PHK bisa dicegah sedini mungkin dan hak pekerja tetap terlindungi.

Tekanan ekonomi memicu risiko PHK

Said Iqbal menjelaskan bahwa risiko PHK tidak muncul dari satu faktor saja. Perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, harga gas industri non-subsidi yang tinggi akibat konflik geopolitik, serta relokasi produksi oleh perusahaan multinasional ikut memperbesar tekanan terhadap industri.

Menurut dia, situasi itu membuat pemerintah perlu bergerak lebih cepat. Langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada pencegahan PHK, tetapi juga memastikan pekerja yang terdampak tetap menerima haknya sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, jika PHK tidak bisa dihindari, maka pembayaran pesangon dan hak lain harus tetap dipenuhi. Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya dan mendorong penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dialog langsung dengan perusahaan dinilai lebih efektif

Iqbal menilai kunjungan langsung ke perusahaan lebih efektif dibanding hanya mengandalkan laporan tertulis. Dalam beberapa pekan terakhir, ia telah mendatangi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, dan agenda serupa akan berlanjut ke Kabupaten Tangerang.

Salah satu hasil yang disebut berhasil ditekan terjadi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang berada di bawah Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam dapat dikurangi menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian tenaga kerja akan dilakukan secara alamiah lewat tidak diperpanjangnya sebagian kontrak yang berakhir. Dengan begitu, penyesuaian tidak berubah menjadi PHK massal.

Mitigasi menyasar industri rentan

Pemerintah juga disebut melakukan langkah serupa di industri keramik, granit, dan tekstil. Salah satu instrumen yang didorong adalah penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan pekerja.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK,” ujar Iqbal. Ia menilai biaya produksi yang lebih terkendali memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa harus mengorbankan pekerja.

Di sisi lain, ada kasus yang dinilai sudah sulit dihindari. PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto disebut hampir pasti terjadi, namun pemerintah tetap berupaya agar dana hasil likuidasi yang berada di LPS bisa dipakai untuk membayar pesangon sekaligus menjadi modal agar perusahaan bisa kembali berjalan.

Penyelesaian sengketa juga dikejar lewat dialog

Selain isu PHK akibat tekanan bisnis, pemerintah dan serikat buruh juga menangani persoalan hubungan industrial yang berpotensi memicu pemutusan kerja. Pada Senin (29/6), Said Iqbal dijadwalkan mengunjungi PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tengah berselisih soal dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang.

Perselisihan itu telah memicu mogok kerja sejak 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditujukan untuk mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja dan mendorong penyelesaian melalui dialog.

“Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK,” kata Iqbal. Ia menekankan bahwa dialog menjadi jalan terbaik agar kepentingan pekerja dan perusahaan sama-sama terjaga.

Langkah serupa juga didorong pada PT Master di Cilincing, Jakarta Utara, agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.

Revisi aturan outsourcing masuk agenda

Di tingkat regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Revisi itu membawa prinsip pelarangan penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

Empat pekerjaan yang tetap dibuka adalah cleaning service, security, pengemudi, dan katering. Untuk sektor tertentu di BUMN yang tetap membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat perlindungan pekerja tetap utuh.

Perlindungan yang dimaksud meliputi hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, serta hak pesangon. “Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama,” ujarnya, seraya menolak praktik outsourcing yang dinilai hanya menekan hak pekerja.

Usulan penghapusan pajak JHT dan tunjangan pekerja

Iqbal juga mendorong kebijakan fiskal baru berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Menurut dia, JHT berasal dari iuran pekerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan berpotensi membuat beban pajak berlapis.

Ia menilai manfaat yang diterima pekerja seharusnya tidak kembali dikenakan pajak. Karena itu, ia mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja, dan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan untuk membahas usulan tersebut.

Di tengah tekanan ekonomi yang belum mereda, pemerintah dan serikat buruh kini memilih memperkuat mitigasi di lapangan, mendorong dialog industrial, dan menyiapkan perlindungan yang lebih jelas agar PHK bisa ditekan tanpa mengabaikan hak pekerja yang terdampak.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru