Pemerintah dan DPR resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembahasan ini menjadi salah satu langkah paling ambisius di sektor keuangan karena diarahkan untuk membangun ekosistem yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
RUU PFII juga diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah perubahan global. Dasarnya berasal dari amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dorongan untuk pusat keuangan baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII sebagai bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ia menegaskan kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita.
Menurut Purbaya, PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Ia menyebut kawasan ini diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, serta pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional.
Purbaya juga menempatkan PFII sebagai sarana mendorong pembiayaan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini ditargetkan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Modal besar, tapi belum punya kawasan khusus
Purbaya menjelaskan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara. Fungsi itu mencakup menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Ia menambahkan, keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien. Dalam penjelasannya, hal itu dapat menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.
Indonesia, kata Purbaya, memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Ia menyebut besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan jangka panjang sebagai fondasi utama.
Namun, Indonesia dinilai belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan global lain. Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Skema kelembagaan dan fasilitas investasi
Pemerintah mengusulkan kelembagaan khusus untuk menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan tersebut. Seluruh struktur itu dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, namun tetap terkoordinasi erat dengan pemerintah.
RUU PFII juga memuat kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang disusun secara terukur.
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik investasi jangka panjang. Pemerintah juga ingin mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional.
Kepastian hukum jadi kunci
Di sisi kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga ini akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII.
Kewenangan itu juga mencakup sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel bisa meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
RUU PFII juga membuka ruang bagi penerapan praktik terbaik internasional. Langkah itu dilakukan melalui pengadopsian atau penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian bisnis.
Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Menurut dia, penyusunan ketentuan tersebut dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. Di saat yang sama, pembahasan itu tetap diarahkan untuk menjaga amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
