Himbara Dorong PFII Jadi Pintu Masuk Modal Global, Ini 7 Syarat Kuncinya

Author: Qoo Media

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendorong Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak sekadar menjadi kawasan keuangan baru, tetapi juga pintu gerbang masuknya modal global ke Indonesia. Dorongan itu muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII bersama DPR pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Himbara, keberhasilan PFII akan sangat ditentukan oleh ekosistem yang dibangun, bukan hanya oleh fisik kawasan. Lembaga ini menilai Indonesia perlu menghadirkan standar yang benar-benar sejalan dengan pusat keuangan internasional agar PFII mampu menarik investor global.

PFII dan mandat UU P2SK

Pembentukan PFII disebut sebagai amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Kawasan ini dirancang memiliki kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum, dengan adopsi standar internasional. Dalam pandangan Himbara, pendekatan seperti ini penting agar Indonesia tidak hanya membangun pusat aktivitas keuangan, tetapi juga membangun kepercayaan pasar.

7 prasyarat yang dinilai menentukan

Himbara menyebut ada tujuh prasyarat utama yang harus dibangun secara terpadu agar PFII bisa berkembang sebagai pusat keuangan internasional. Tujuh aspek itu meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola dan transparansi berstandar internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memberi kepastian hukum bagi investor.

Prasyarat Fokus Utama
Kepastian regulasi Aturan yang jelas dan konsisten
Insentif fiskal kompetitif Daya tarik bagi modal global
Infrastruktur pasar modern Pasar keuangan yang efisien dan mutakhir
Kemudahan berusaha Proses bisnis yang tidak rumit
Talenta dan jasa profesional Dukungan tenaga ahli dan layanan pendukung
Tata kelola dan transparansi Standar internasional dalam pengawasan
Penyelesaian sengketa Kepastian hukum bagi investor

Jika seluruh unsur itu diwujudkan secara konsisten, Himbara meyakini PFII dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, dan menarik lebih banyak modal global. Ekosistem yang terintegrasi juga dinilai bisa memperluas alternatif pembiayaan korporasi dan memperkuat konektivitas pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.

Himbara ingin jadi penghubung investor global

Di dalam ekosistem PFII, bank-bank pelat merah diusulkan mengambil peran sebagai penghubung antara investor global dan peluang investasi di Indonesia. Himbara menyebut perannya sebagai gateway yang tidak hanya menghubungkan modal, tetapi juga menyediakan solusi keuangan yang terintegrasi dan kemitraan strategis.

Perwakilan Himbara mengatakan, “Dengan PFII, Himbara dapat berperan sebagai gateway bagi masuknya modal global.” Saat ini, menurut Himbara, arus modal global seperti foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal masih banyak mengalir melalui pusat keuangan internasional di luar Indonesia.

Melalui PFII, Indonesia diharapkan bisa membangun ekosistem yang lebih kompetitif dengan regulasi adaptif, insentif yang menarik, infrastruktur keuangan berstandar internasional, serta pasar yang lebih dalam dan likuid. Modal yang dihimpun nantinya dapat diarahkan ke kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, proyek hilirisasi, proyek strategis nasional, proyek-proyek Danantara, dan peluang investasi lain.

Benchmark ke pusat keuangan dunia

Untuk memperkuat usulan tersebut, Himbara melakukan benchmarking terhadap Abu Dhabi Global Market (ADGM), Dubai International Financial Centre (DIFC), Hong Kong International Financial Centre, dan Singapore International Financial Centre. Dari kajian itu, Himbara menyimpulkan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional lebih ditentukan oleh kejelasan posisi, kemudahan berusaha, insentif fiskal kompetitif, regulator yang kuat, dan ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi.

Himbara juga menekankan bahwa keberhasilan PFII harus ditopang tata kelola dan kepastian hukum yang kuat. Menurut perwakilan Himbara, kepastian hukum, koordinasi antartoritas, dan penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dan pelaku pasar.

Usulan penguatan aturan dalam RUU PFII

Dalam pembahasan RUU PFII, Himbara mengusulkan aturan yang tegas mengenai pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang independen, pengakuan terhadap arbitrase internasional, kejelasan yurisdiksi antarotoritas, mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi untuk penegakan hukum lintas negara, serta sanksi yang proporsional bagi pelanggaran di penyelenggaraan PFII.

Menurut Himbara, pengaturan tersebut diperlukan agar PFII memiliki fondasi hukum yang kuat dan mampu meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Dengan fondasi itu, PFII diharapkan bukan hanya menjadi kawasan keuangan baru, tetapi juga simpul penting yang memperdalam pasar keuangan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru