Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan dugaan modus penggelapan dana pemegang polis dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam perkara yang menyeret Henry Surya itu, dana dari sekitar 545 pemegang polis disebut mengalir ke investasi medium term noted atau MTN.
Skema tersebut disebut berlangsung pada periode 2016-2019 saat Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN. Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menyampaikan bahwa aktivitas investasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan POJK.
Konversi MTN ke saham dan buyback yang tak jalan
Greta menjelaskan, pada periode 2018 sampai 2019 Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT AJ Prolife kemudian membeli saham-saham milik Henry Surya, lalu dana hasil pembelian itu diberikan kembali kepada PT AJ Prolife.
| Periode | Peristiwa Utama | Nilai yang Disebut |
|---|---|---|
| 2016-2019 | Dana pemegang polis diinvestasikan melalui MTN | Around 545 pemegang polis |
| 2018-2019 | MTN dikonversi menjadi saham, lalu saham dibeli kembali oleh PT AJ Prolife | Belum disebut angka pada tahap ini |
| 2019 | Henry Surya tidak melakukan buyback saat nilai pasar saham menurun | Konversi saham ke MTN kembali sebesar Rp597 miliar |
Di sisi lain, Henry Surya juga memiliki kewajiban membayar kupon bunga 14% atas investasi polis sesuai perjanjian. Namun, pembayaran kupon bunga itu tidak pernah direalisasikan.
“Dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback. Namun, meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar,” ujar Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Serangkaian sanksi OJK sebelum izin usaha dicabut
OJK sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018. Setelah itu, sanksi peringatan kedua diberikan pada 22 Januari 2020 dan sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.
Pada Juli 2023, OJK kembali mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dijalankan Henry Surya. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023 OJK mengeluarkan perintah tertulis agar Henry Surya mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar.
Namun, perintah itu tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo pada Januari 2024. Sebelumnya, pada November 2023, izin usaha PT AJ Prolife Indonesia telah dicabut.
Penanganan perkara masuk jalur Jampidum
Di kesempatan yang sama, Subdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung RI, Achmad Muhtarom, menegaskan bahwa kasus ini ditangani di Jampidum karena perkara perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan lain berada dalam penanganannya.
Achmad juga menyebut keberhasilan penanganan perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia didorong KUHAP baru yang mengacu pada Pasal 58-60. Menurutnya, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sudah dibangun sejak awal sehingga konstruksi perkara dipahami sejak awal dan tidak berputar-putar.
“Nah, jadi untuk perkara ini salah satu bukti konkret bahwa sejak awal ada kerja sama antara penyidik Korwas maupun Kejaksaan untuk melakukan penanganan perkara, sehingga konstruksinya dari awal penuntut umum sudah paham dan perkara ini tidak bolak-balik seperti itu,” kata Achmad.
Kejaksaan Agung kemudian akan menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk masuk ke tahap persidangan.
