Kepastian Hukum Jadi Kunci PFII, Perbanas Peringatkan Risiko Tanpa Trust Investor

Perbanas menilai kepastian hukum dan penegakan kontrak harus menjadi fondasi utama jika Indonesia ingin membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Tanpa dua hal itu, upaya menarik modal asing akan sulit menandingi Singapura yang selama ini masih dominan di ASEAN.

Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan menyoroti bahwa pada 2024 sekitar 60% investasi asing langsung di kawasan mengalir ke Singapura, setara sekitar US$143 miliar. Indonesia sendiri baru menyerap sekitar 10% dari total FDI ASEAN, sementara Vietnam dan Malaysia ikut memperketat persaingan.

PFII Harus Punya Nilai Tambah Nyata

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (9/7/2026), Tigor mengatakan PFII tidak boleh berhenti pada ambisi membangun kawasan finansial baru. Menurut dia, pusat itu harus memberi tambahan nyata bagi perekonomian nasional lewat masuknya modal asing baru.

Ia juga mengingatkan agar PFII tidak berubah menjadi jalur round tripping, yakni dana domestik yang keluar lalu kembali masuk ke Indonesia tanpa menambah investasi riil. “Kalau PFII ini sukses, harus ada additive value terhadap sistem keuangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan modal yang masuk bukan modal dari Indonesia yang keluar lalu masuk lagi,” ujarnya.

Pelajaran dari Singapura, Dubai, Hong Kong, dan India

Tigor membandingkan PFII dengan sejumlah pusat keuangan internasional lain yang lebih dulu berhasil. Singapura disebut unggul karena memiliki kepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisien, dan stabilitas kebijakan jangka panjang.

Dubai membangun Dubai International Financial Centre dengan regulator independen, sistem hukum berbasis common law, pengadilan tersendiri, serta kemudahan perizinan dan perpajakan. Sementara Hong Kong bertumpu pada pasar modal yang dalam, likuiditas tinggi, dan kepastian hukum.

KawasanFaktor UtamaCatatan
SingapuraKepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisienMasih dominan di aliran FDI ASEAN
DubaiRegulator independen, common law, pengadilan sendiriDidukung kemudahan perizinan dan perpajakan
Hong KongPasar modal dalam, likuiditas tinggi, kepastian hukumMenjadi salah satu model pusat keuangan global
IndiaInsentif untuk investor globalMengembangkan GIFT City

India juga menempuh jalur serupa lewat pengembangan Gujarat International Finance Tec-City atau GIFT City dengan berbagai insentif untuk menarik investor global. Dari perbandingan itu, Perbanas melihat kepastian hukum tidak bisa ditempatkan di urutan kedua.

“Kepastian hukum dan penegakan kontrak ini menurut kami tidak bisa dinomorduakan, ini mesti nomor satu sehingga kita bisa memberikan trust dan confidence terhadap modal asing untuk masuk ke PFI di Indonesia,” kata Tigor.

Prasyarat Lain dan Risiko yang Mengintai

Selain kepastian hukum, Perbanas juga menyebut PFII perlu regulasi yang konsisten dan kompetitif, rezim perpajakan yang menarik, infrastruktur digital dan konektivitas internasional yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia berstandar global, serta tata kelola dan perlindungan investor yang kuat.

Di sisi lain, Tigor mengakui PFII tetap membawa risiko, mulai dari transaksi yang makin kompleks, potensi pencucian uang, penghindaran pajak, hingga tantangan bagi lembaga jasa keuangan di luar kawasan tersebut. Namun, ia menilai tekanan persaingan justru bisa mendorong industri keuangan nasional naik kelas.

“Kalau memang ini sukses, mungkin yang di luar PFI harus meningkatkan kualitasnya, harus berkompetisi. Seperti ketika bank-bank asing masuk ke Indonesia, akhirnya perbankan nasional juga ikut naik kelas,” pungkasnya.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait