Perkembangan pembayaran digital dan aset kripto membuat pelacakan pelaku judi online semakin rumit. Otoritas Jasa Keuangan menilai aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan yang jauh lebih besar untuk mengidentifikasi pelaku, menelusuri transaksi, dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pelaku judi online bisa berganti alamat situs dan domain dalam waktu singkat, lalu kembali beroperasi dengan identitas berbeda. Mereka juga memanfaatkan server di luar yurisdiksi Indonesia, sehingga upaya penindakan menjadi semakin sulit.
Pembayaran digital Jadi Celah Baru
Dalam sambutannya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), Dian menyoroti penggunaan VPN, aplikasi terenkripsi, dan instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, serta aset kripto. Menurutnya, kombinasi itu menyulitkan proses identifikasi pelaku, pelacakan transaksi, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
OJK juga melihat bahwa tantangan pemberantasan judi online tidak hanya soal teknologi. Ada persoalan koordinasi antarlembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi secara otomatis dan real time.
| Tantangan Utama | Penjelasan | Dampak |
|---|---|---|
| Integrasi sistem antar lembaga | Pertukaran informasi masih melalui berbagai tahapan administratif | Respon pengawasan belum berjalan otomatis dan real time |
| Koordinasi penanganan | Penanganan belum mencakup seluruh rantai dari deteksi hingga penegakan hukum | Ruang gerak pelaku untuk memindahkan dana masih terbuka |
| Teknologi analitik dan AI | Pemanfaatannya belum optimal untuk pengawasan bersama | Pola transaksi mencurigakan lebih lama terdeteksi |
Koordinasi Masih Belum Mulus
Dian menjelaskan bahwa pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih melewati banyak tahapan administratif. Kondisi ini memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk memindahkan dana dan mengubah modus sebelum pengawasan berjalan optimal.
Ia menilai penanganan judi online seharusnya tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening. Prosesnya perlu mencakup deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
OJK Kembangkan Alat Pengawasan Baru
Selain koordinasi, OJK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial. Dian menyebut dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, dan pemantauan berbasis risiko bisa membantu mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan dengan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Menurut Dian, pendekatan itu juga berguna untuk mendeteksi rekening penampungan dan memutus aliran dana hasil judi online. OJK saat ini bahkan tengah mengembangkan tools pengawasan agar lebih efektif mengidentifikasi rekening penampungan beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Meski begitu, Dian menegaskan bahwa teknologi bukan satu-satunya jawaban. Keberhasilan pemberantasan judi online tetap bergantung pada sinergi, komitmen bersama, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, marilah kita bersama-sama membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, yang terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya,” pungkasnya.
Source: finansial.bisnis.com






