PFII Tak Diawasi OJK, Ada Dewan Pertimbangan yang Diisi BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS

Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII akan punya skema pengawasan yang berbeda dari lembaga jasa keuangan pada umumnya. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, pengawasnya bukan OJK, melainkan sebuah Dewan Pertimbangan.

Skema ini disiapkan karena PFII akan menjadi kawasan di wilayah Indonesia yang mendapat pengecualian khusus. Aturannya dibuat lebih longgar agar memberi kemudahan bagi aktivitas keuangan dan investasi di dalam kawasan tersebut.

Dewan Pertimbangan Jadi Pengawas Utama

Dalam pernyataannya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Misbakhun menyebut Dewan Pertimbangan itu akan berada di dalam struktur PFII. Anggotanya terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua LPS.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran dewan ini menjadi bentuk pengawasan yang menyesuaikan status khusus PFII. Karena itu, jalur pengawasannya tidak sama dengan wilayah lain yang sepenuhnya berada di bawah OJK.

UnsurnyaIsiKeterangan
Pengawas utamaDewan PertimbanganBukan OJK
Anggota dewanGubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, Ketua LPSMasuk dalam struktur PFII

Fasilitas Khusus untuk Investor Global

Menurut Misbakhun, PFII juga disiapkan untuk memberi sejumlah kemudahan bagi investor global. Kemudahan itu mencakup penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan, hingga proses mendirikan usaha yang lebih mudah.

Selain itu, PFII juga disebut menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih dibahas DPR dalam rancangan Undang-Undang PFII dan belum menjadi keputusan final.

Di tengah pembahasan itu, Misbakhun menyampaikan bahwa skema pajak tersebut masih berupa usulan. “50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” ujarnya.

Dengan desain seperti itu, PFII diposisikan sebagai kawasan keuangan yang menawarkan perlakuan berbeda dari aturan umum. Di sisi lain, pengawasan tetap disiapkan melalui forum lintas lembaga agar mekanisme khusus tersebut tetap berada dalam koridor kebijakan negara.

Source: finance.detik.com
Terkait