Kementerian Keuangan kembali mencatat capaian penting setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Opini ini menjadi WTP ke-15 yang diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan Kemenkeu disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ditopang sistem pengendalian intern yang memadai. Ia menyebut hasil itu membuat laporan keuangan menjadi andal, transparan, dan akuntabel.
Fokus pada transparansi dan akuntabilitas
Purbaya mengatakan Kemenkeu terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat. Menurut dia, langkah itu juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan APBN tetap efektif menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.
“Kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional,” kata Purbaya, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kemenkeu selama Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa laporan keuangan bukan hanya soal angka penerimaan, belanja, aset, dan kewajiban.
Laporan itu, kata dia, juga menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil. Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu sebagai institusi strategis dalam pengelolaan APBN berkomitmen menjalankan setiap mandat dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.
Isi laporan dan cakupan pengelolaan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian atau lembaga. Kewajiban itu menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.
| Komponen | Rincian |
|---|---|
| Opini BPK | Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2025 |
| Rekor | WTP ke-15 secara berturut-turut |
| Cakupan organisasi | 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk 7 satuan kerja BLU |
| Komponen laporan | LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK |
Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas. Seluruhnya telah disusun berdasarkan SAP, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dokumen itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam penjelasannya kepada DPR, Purbaya menegaskan bahwa akuntabilitas tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi.
“Akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
www.viva.co.id melaporkan, capaian WTP ini menegaskan konsistensi Kemenkeu dalam menjaga tata kelola pelaporan keuangan negara. Dengan raihan 15 kali berturut-turut, perhatian kini tertuju pada bagaimana kualitas laporan itu diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal yang tetap disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: www.viva.co.id






