RUU PFII Selangkah Lagi Jadi UU, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

Author: Qoo Media

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII telah disepakati untuk melaju ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan itu membuat pembahasan di tingkat Komisi XI DPR RI memasuki fase penentu sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. Persetujuan membawa RUU PFII ke paripurna diberikan oleh DPR bersama pemerintah dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Persetujuan dari seluruh fraksi

Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini dalam pembahasan RUU PFII. Fraksi yang menyatakan persetujuan meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar rancangan tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II. Peserta rapat menyetujuinya, yang ditandai dengan ketukan palu.

Tahap Forum Hasil
Pembicaraan tingkat I Komisi XI DPR RI bersama pemerintah RUU PFII disepakati untuk diproses lebih lanjut
Pembicaraan tingkat II Rapat paripurna DPR RI, 21 Juli 2026 Pengambilan keputusan pengesahan RUU

Menurut laporan yang disampaikan Ketua Panitia Kerja PFII Mohamad Hekal, draf RUU PFII disusun dalam 10 bab dan 73 pasal. Susunan itu merupakan hasil kerja Panja, tim perumusan, serta tim sinkronisasi.

Hekal menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah disusun secara sistematis setelah proses pembahasan di tingkat Panja. RUU itu selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I di Komisi XI.

Alasan pemerintah mendukung RUU PFII

Perwakilan pemerintah, Purbaya, menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berperan dalam pendalaman pasar keuangan. Ia juga menyebut inisiatif tersebut diarahkan untuk mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan.

Selain itu, pemerintah memandang PFII dapat meningkatkan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Atas dasar itu, pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII dan sepakat meneruskannya ke sidang paripurna.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut. Ia menegaskan pemerintah sepakat agar rancangan itu diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPR RI.

Rangkaian persetujuan itu menempatkan RUU PFII pada agenda paripurna setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI. CNN Indonesia melaporkan, keputusan di tingkat komisi mencakup persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam pembahasan.

Misbakhun juga kembali meminta persetujuan rapat mengenai hasil pembahasan RUU PFII agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta rapat kembali menyetujui langkah tersebut untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna.

Jika disahkan dalam paripurna, RUU PFII akan resmi menjadi undang-undang setelah melewati pembicaraan tingkat I dan tingkat II di DPR RI. Tahap paripurna menjadi forum pengambilan keputusan akhir atas rancangan yang telah disepakati DPR dan pemerintah itu.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru