Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak lagi boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Namun, perubahan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu tidak membatalkan penunjukan badan-badan yang sebelumnya telah menjadi pemegang IUP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada izin yang dianulir sebagai dampak putusan tersebut. Menurut dia, norma pasal yang diuji tidak memuat ketentuan yang menggugurkan penunjukan yang telah dilakukan.
“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7). Ia juga menyatakan seluruh pihak yang telah ditunjuk tidak terdampak pembatalan.
“Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah,” kata Bahlil. Pernyataan itu menegaskan bahwa fokus putusan MK berada pada tata cara pemberian izin ke depan, bukan pencabutan izin yang telah ada.
Prioritas Tetap Ada, Tetapi Bukan Penunjukan Langsung
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Mekanisme pemberian prioritas tetap dimungkinkan, tetapi wajib disertai penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Para pemohon dalam perkara itu merupakan sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa. Mereka menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 yang berkaitan dengan aturan prioritas serta lelang wilayah tambang.
Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara kepada badan swasta melalui lelang atau pemberian prioritas. Frasa “dengan cara pemberian prioritas” dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru.
Penilaian Harus Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan
MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Dampaknya, frasa pemberian prioritas dalam sejumlah pasal itu kini harus dipahami sebagai proses yang melalui mekanisme penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan penegasan itu, pemberian prioritas tidak boleh diterjemahkan sebagai jalur penunjukan langsung. Ketentuan tersebut berlaku dalam konteks pemberian wilayah IUP mineral logam maupun batu bara kepada badan swasta.
Bahlil menyambut putusan itu secara positif. Ia menilai arah putusan tersebut menunjukkan niat baik untuk membuat pengelolaan tambang lebih akuntabel dan transparan.
Pemerintah kini menyiapkan aturan turunan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Aturan itu disebut dapat berbentuk peraturan menteri atau keputusan menteri.
“Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar Bahlil. Aturan lanjutan itu akan menjadi tindak lanjut atas perubahan pemaknaan mekanisme prioritas dalam UU Minerba.
Tak Menghapus Izin yang Sudah Ditetapkan
Penegasan Bahlil membedakan dua hal dalam putusan tersebut, yakni status izin yang telah diberikan dan tata cara pemberian izin berikutnya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada CNN Indonesia, tidak ada badan yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemegang IUP kemudian kehilangan statusnya akibat putusan MK.
Karena itu, putusan MK tidak disebut sebagai pembatalan menyeluruh terhadap IUP bagi kampus, koperasi, maupun ormas keagamaan. Putusan tersebut menempatkan proses penilaian sebagai syarat utama agar pemberian prioritas tidak berubah menjadi penunjukan langsung.
Ke depan, pemberian IUP melalui jalur prioritas harus mengikuti prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyiapkan bentuk aturan pelaksana untuk menerjemahkan prinsip tersebut dalam kebijakan.
