Pemerintah memastikan insentif pembelian motor listrik tetap berlanjut, tetapi pola penyalurannya tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Subsidi tersebut direncanakan diarahkan kepada sejumlah perusahaan tertentu yang akan ditetapkan melalui masukan Kementerian Perindustrian dan BPI Danantara.
Perubahan skema ini penting bagi industri kendaraan listrik karena menentukan pihak yang akan menjadi sasaran dukungan pemerintah. Namun, jumlah kuota insentif yang telah ditetapkan disebut belum mengalami perubahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menunggu rekomendasi sebelum memutuskan perusahaan penerima skema baru tersebut. Peran penentuan arah subsidi disebut melibatkan Chief Technology Officer BPI Danantara, Sigit, bersama Menteri Perindustrian.
“Motor listrik masih ada insentif, tetapi nanti dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah masih menunggu masukan untuk menentukan ke mana subsidi akan disalurkan.
Kuota Insentif Belum Berubah
Di tengah rencana pengalihan penyaluran, pemerintah menegaskan kuota program tidak berubah. “Kuotanya masih sama,” ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan mengenai jumlah kuota insentif kendaraan listrik.
Kepastian keberlanjutan insentif motor listrik menunjukkan pemerintah masih mempertahankan dukungan terhadap adopsi kendaraan roda dua berbasis listrik. Meski begitu, detail mengenai perusahaan sasaran serta mekanisme penyalurannya masih menunggu pembahasan lintas lembaga.
Menurut informasi yang dikutip dari www.liputan6.com, pembahasan insentif tidak hanya menyasar motor listrik. Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan skema baru untuk mobil listrik bersama pelaku industri dan kementerian terkait.
Insentif Mobil Listrik Masih Dibahas
Purbaya sebelumnya mengungkapkan diskusi mengenai insentif mobil listrik dilakukan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo. Pertemuan itu membahas agenda pameran otomotif sekaligus kebutuhan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik di dalam negeri.
“Gaikindo ngundang ini, ngundang mau pameran mobil, tapi juga diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Ia menyebut pembahasan tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
Untuk kendaraan roda dua, peluang hadirnya skema baru juga telah dibuka. Purbaya mengatakan pembicaraan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” kata Purbaya. Ia menegaskan skema lama bukan berada dalam penanganannya.
Investasi dan Kewajiban Produksi Dalam Negeri
Kebijakan insentif kendaraan listrik juga berkaitan dengan komitmen investasi dan produksi domestik. Enam perusahaan yang mengikuti program sebelumnya tercatat memiliki rencana investasi Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.
Kementerian Perindustrian mendorong penerima manfaat program untuk merealisasikan produksi di Indonesia. Dorongan ini terutama berkaitan dengan produsen yang telah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
| Periode | Pihak Terkait | Ketentuan |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026–31 Desember 2027 | Produsen penerima insentif impor mobil listrik CBU | Wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia setara kuota impor CBU |
| Selama pelaksanaan kewajiban | Produsen kendaraan listrik | Nilai TKDN meningkat bertahap dari 40 persen menjadi 60 persen |
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menyatakan produsen harus memperhatikan besaran kandungan lokal dalam proses produksi. Kewajiban tersebut menempatkan insentif sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
Dengan skema yang masih disusun, arah dukungan bagi motor listrik kini bergantung pada usulan Kementerian Perindustrian dan BPI Danantara. Pemerintah belum mengumumkan perusahaan yang akan menjadi sasaran penyaluran insentif baru tersebut.
