UU PFII Disahkan, Indonesia Bidik Dana Global hingga Rp500 Triliun di Kawasan Khusus

Author: Qoo Media

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Kebijakan ini membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang ditargetkan menarik modal global dengan potensi investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Angka tersebut masih berupa estimasi moderat pemerintah dan bergantung pada kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat finansial lain, termasuk Singapura. Dana yang dibidik juga bukan modal yang telah beredar di dalam negeri, melainkan dana internasional yang dikelola investor global dan family office.

Bukan Pengganti Sistem Keuangan Nasional

Pusat Finansial Internasional Indonesia disiapkan sebagai ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang melengkapi sistem keuangan domestik. Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal berupa ukuran ekonomi besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Namun, ia menegaskan kawasan ini tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang selama ini berjalan.

Menurut Purbaya, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat finansial dunia. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan, inovasi jasa keuangan, serta pembiayaan proyek strategis nasional dan pembiayaan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan prinsip utama PFII adalah menarik dana global tanpa mengganggu permodalan di Indonesia. Karena itu, transaksi di kawasan tersebut dirancang menggunakan valuta asing agar tidak berkompetisi langsung dengan industri perbankan nasional.

Ekosistem Pembiayaan Internasional

Kawasan PFII diharapkan tidak hanya menjadi pintu masuk modal asing, tetapi juga tempat tumbuhnya layanan keuangan internasional. Cakupannya dapat meliputi investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, hingga jasa keuangan lain yang terkait.

Hekal menilai Indonesia dapat menikmati rantai nilai pembiayaan secara lebih lengkap apabila layanan tersebut berada dalam kawasan PFII. Pembiayaan aset seperti pesawat, misalnya, dapat diikuti layanan asuransi dan jasa pendukung lain dalam satu ekosistem.

Purbaya menyebut pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar itu mencakup akses modal global, ekosistem jasa keuangan berteknologi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan.

Pilar Fokus Pengembangan
Akses modal global Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang melalui investasi dan modal internasional.
Ekosistem jasa keuangan Mengembangkan layanan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional.
Daya saing talenta Menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas tenaga kerja keuangan.

Pengadilan dan Arbitrase Khusus

Salah satu kekhususan dalam UU PFII adalah rencana pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus. Keduanya disiapkan untuk menangani sengketa dari aktivitas usaha di kawasan maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan PFII.

Purbaya menyatakan pengadilan dan arbitrase PFII dirancang agar efisien, konsisten, dan independen, dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia. Penguatan kepastian hukum ini menjadi salah satu unsur yang ditawarkan kepada pelaku usaha internasional.

Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, serta lembaga pengawas jasa keuangan di kawasan. Lembaga pengelola akan menangani infrastruktur fisik, sementara lembaga pengawas mendukung pengawasan aktivitas jasa keuangan di dalam PFII.

Selain kelembagaan, aturan baru ini mencakup kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, fasilitas perpajakan serta kepabeanan, perizinan, penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, dan bahasa hukum. Penyelenggara PFII nantinya bertanggung jawab kepada Presiden serta wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada DPR.

Modal Awal Tidak Diupayakan dari APBN

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan Investasi Asing yang masuk diharapkan berasal dari investor yang membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII. Pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan ini tidak berasal dari APBN.

Skema pendanaan pembentukan PFII masih akan dibahas lebih lanjut setelah undang-undang disahkan. Pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan aturan pelaksana sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat mulai beroperasi.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru