LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis, Tunggu Aturan Pemerintah Rampung

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan mereka untuk mulai menjalankan skema penjaminan polis asuransi setelah aturan pemerintah yang diperlukan selesai dirumuskan. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan polis masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan LPS hanya menunggu penandatanganan aturan tersebut untuk meluncurkan regulasi teknis pendukung.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa seluruh perangkat aturan pendukung sudah disiapkan. Hal ini mencakup Peraturan LPS (PLPS) dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) yang dapat langsung diterbitkan dalam waktu satu hingga dua minggu setelah PP resmi ditandatangani. “Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal menunggu PP yang masih dalam pembahasan di Kemenkeu. Begitu selesai, PLPS dan PDK bisa langsung jalan,” ujar Purbaya, Rabu (27/8/2025).

Pembahasan yang masih berlangsung menurut Purbaya hanya menyangkut beberapa detail antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS agar aturan yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif dan sinergis. Sekalipun demikian, kesiapan LPS untuk menjalankan program penjaminan sudah sangat matang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi industri asuransi dan para nasabah.

Perlu diketahui, LPS mendapat mandat dari pemerintah untuk memperluas fungsi penjaminan mereka tidak hanya pada sektor perbankan, melainkan juga pada sektor asuransi mulai tahun 2028. Penjaminan polis asuransi oleh LPS diharapkan dapat menjadi lapisan perlindungan tambahan yang melengkapi mekanisme reasuransi yang selama ini berjalan di industri asuransi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif LPS dalam penjaminan polis asuransi. Menurut Budi, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. “Jika dijalankan dengan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik, skema ini akan menjadi elemen penting dalam penguatan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” kata Budi pada Selasa (29/7/2025).

Dalam penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa fungsi LPS dalam menjamin polis asuransi berbeda dan melengkapi peran reasuransi. Reasuransi berfungsi sebagai mekanisme berbagi risiko yang preventif untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi dan solvabilitasnya di tengah klaim besar. Sementara itu, LPS akan bertindak sebagai pelindung konsumen ketika terjadi kegagalan atau krisis pada perusahaan asuransi dengan memberikan jaring pengaman terakhir yang menjamin sebagian manfaat polis.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kombinasi peran reasuransi dan penjaminan oleh LPS akan menciptakan sistem perlindungan berlapis untuk memperkuat daya tahan dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Hal ini diyakini dapat membawa kontribusi positif pada stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia.

Secara teknis, implementasi penjaminan polis asuransi oleh LPS diharapkan memerlukan kesiapan regulasi dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, OJK, dan pelaku industri asuransi. Ketika PP selesai dan aturan turunan diterbitkan, LPS siap langsung menjalankan tugas ini agar perlindungan bagi pemegang polis dapat segera terealisasi sesuai target tahun 2028.

Dengan antisipasi yang sudah dilakukan dan dukungan dari asosiasi industri, langkah LPS mengembangkan skema penjaminan polis asuransi dinilai sebagai terobosan penting bagi sistem keuangan nasional. Selain memberikan perlindungan ganda, keberadaan jaminan polis oleh LPS juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi di sektor asuransi. Ini sekaligus mendukung pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button