Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan verifikasi terhadap sekitar 34.000 sumur minyak rakyat yang diajukan untuk proses legalisasi operasionalnya. Langkah ini bertujuan memastikan data dan keberadaan sumur tersebut akurat sebelum memberikan izin resmi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan, verifikasi ini mencakup pengecekan koordinat lokasi dan potensi produksi sumur-sumur minyak yang selama ini berstatus ilegal.

“Kami harus memastikan sumur yang diajukan benar-benar ada dan sesuai data yang diberikan. Jangan sampai hanya koordinat tanpa sumur,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 3 Oktober 2025. Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian ESDM akan meminta pemerintah daerah untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi yang akan dipercayakan mengelola sumur minyak rakyat tersebut.

Legalitas dan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Sumur minyak rakyat selama ini beroperasi secara ilegal dan belum memiliki kepastian hukum. Dengan legalisasi, sumur-sumur tersebut harus mengikuti aturan keselamatan dan regulasi industri minyak dan gas yang berlaku. Dalam pengelolaannya, Kementerian ESDM akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk membantu dan memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita legal-kan sumur masyarakat ini dengan ketentuan yang meliputi aturan-aturan keselamatan dalam industri migas,” tegas Laode. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang menjadi payung hukum dari kebijakan tersebut.

Potensi Produksi Sumur Minyak Rakyat

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal mampu menghasilkan antara 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Produksi ini berpotensi menjadi kontribusi signifikan bagi peningkatan angka lifting minyak nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan, minyak hasil sumur rakyat nantinya dapat dijual langsung ke Pertamina dengan harga yang adil.

“Agar lifting minyak kita bisa naik, masyarakat bekerja tanpa was-was dan dapat menjual ke Pertamina dengan harga yang baik. Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru,” ungkap Bahlil pada Juli lalu.

Peran BUMD, UMKM, dan Koperasi dalam Pengelolaan

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini membuka ruang bagi BUMD, UMKM, dan koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumur minyak marginal. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak, tapi juga mendukung tata kelola yang baik, keberlanjutan lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat kecil.

Menurut Bahlil, legalisasi ini memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas produksi minyak secara non-formal. “Yang penting masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik dan merasa legal. Dengan demikian, lingkungan sekitar juga bisa terjaga,” katanya.

Tahapan Selanjutnya dan Harapan

Setelah tahap verifikasi dan penunjukan pengelola oleh pemerintah daerah, tahap berikutnya adalah pengawasan ketat dari Satgas Kementerian ESDM agar pengelolaan sumur berlangsung profesional dan sesuai standar operasional. Hal ini juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sumber daya minyak rakyat yang selama ini tersebar secara informal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor hulu migas nasional dengan memberdayakan potensi sumber daya dari masyarakat kecil yang selama ini belum tersentuh. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga mendukung pembangunan ekonomi lokal dan mengentaskan ketidakpastian yang kerap membayangi aktivitas pengelolaan sumur-sumur rakyat.

Dengan legalisasi sumur minyak rakyat, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, perusahaan negara, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi minyak nasional yang berkelanjutan dan aman sesuai regulasi. Pengelolaan yang tertib dan berwawasan lingkungan menjadi kunci agar manfaat dari sumber daya ini dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button