Top 10 Modus Penipuan Finansial di Indonesia, Nomor 4 Paling Banyak Jebak Gen Z

Shopee Flash Sale

Di tengah berkembang pesatnya layanan keuangan digital di Indonesia, praktik penipuan finansial semakin marak dan merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 7 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berbagai modus penipuan yang kerap menipu korban dengan cara-cara yang semakin canggih, termasuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dengan jumlah pengaduan mencapai hampir 300 ribu kasus, penting untuk mengetahui modus-modus penipuan yang paling banyak terjadi agar masyarakat dapat lebih waspada.

1. Penipuan Transaksi Belanja Online
Modus ini menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 53.928 laporan dan kerugian hampir Rp 1 triliun. Pelaku biasanya menawarkan produk palsu di marketplace atau media sosial dengan harga menarik, lalu menghilang setelah korban membayar. Rata-rata kerugian korban mencapai Rp 18 juta.

2. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call)
Dengan 31.299 laporan dan kerugian Rp 1,31 triliun, modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura sebagai pejabat bank atau instansi pemerintah. Mereka mengelabui korban untuk memberikan data pribadi atau mentransfer uang. Contohnya kasus penipuan yang menimpa Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, yang namanya dicatut untuk menipu warga dengan modus jual beli mobil palsu.

3. Penipuan Investasi
Modus ini memiliki 19.850 laporan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pelaku menawarkan investasi bodong dengan janji keuntungan besar tanpa risiko. Namun, dana dari investor baru justru digunakan untuk membayar kewajiban investasi sebelumnya sehingga menyebabkan kerugian rata-rata korban sekitar Rp 55 juta.

4. Penipuan Penawaran Kerja
Menempati posisi keempat, modus ini tercatat sebanyak 18.220 laporan dengan kerugian Rp 656 miliar. Korban yang mayoritas generasi Z sering dijebak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tapi harus membayar biaya administrasi atau pelatihan palsu. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan generasi muda sangat rentan menjadi sasaran cara tipu ini.

5. Penipuan Mendapatkan Hadiah
Modus "Anda menang undian" masih banyak menipu dengan 15.470 laporan dan kerugian hampir Rp 190 miliar. Penipu meminta biaya pajak atau pengiriman hadiah sebelum menghilang.

6. Penipuan Melalui Media Sosial
Aktivitas digital yang meningkat dimanfaatkan pelaku dengan membuat akun palsu di Instagram atau Facebook, menipu sebanyak 14.229 korban dengan kerugian lebih dari Rp 491 miliar. Rata-rata kerugian per korban mencapai Rp 34 juta.

7. Phishing
Modus ini menggunakan tautan palsu untuk mencuri data login pengguna bank dengan 13.386 laporan dan kerugian Rp 507 miliar. Korban rata-rata kehilangan Rp 37 juta.

8. Social Engineering
Dengan 9.436 laporan dan kerugian sebesar Rp 361 miliar, penipu memanipulasi psikologis korban agar memberikan akses ke rekening atau data sensitif tanpa disadari korban.

9. Pinjaman Online Fiktif
Modus pinjol palsu ini menipu 4.793 orang dengan kerugian Rp 40 miliar. Aplikasi pinjaman online palsu menguras data pribadi dan uang pengguna.

10. Android Package Kit (APK) via WhatsApp
Modus terbaru dengan 3.684 laporan ini memanfaatkan aplikasi berbahaya yang dikirim lewat WhatsApp. Sekali diakses, aplikasi ini dapat menyalin data dan rekening korban, menimbulkan kerugian mencapai Rp 134 miliar.

Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital. “Kalau ada niat transfer uang, pikir baik-baik, cek ulang,” ujarnya dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto. Selain itu, peningkatan literasi dan edukasi keuangan menjadi kunci penting untuk meminimalisasi risiko penipuan finansial di era digital ini.

Dengan semakin canggihnya teknologi yang digunakan pelaku penipuan, masyarakat diharapkan tidak mudah terbuai oleh penawaran mencurigakan, terlebih yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Kesadaran dan kewaspadaan menjadi benteng utama agar dana yang dimiliki tetap aman. OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus berupaya menangani kasus ini sekaligus menyebarkan edukasi luas agar penipuan tak lagi merajalela di Indonesia.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button