MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Apakah Konsumen Harus Terima Sistem yang Merugikan Ini?

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur praktik kuota internet hangus. Gugatan ini diajukan oleh Rachmad Rofik yang menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan melanggar hak milik pribadi pelanggannya.

Putusan penolakan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima masuk ke pokok pemeriksaan karena terdapat cacat formil dalam alat bukti yang diajukan.

Alasan Penolakan Permohonan

Permohonan uji materiil ini terhambat oleh masalah administratif yang bersifat fatal. Hakim MK menilai alat bukti yang diajukan sebagai dukungan permohonan tidak memenuhi ketentuan bea meterai sesuai Pasal 12 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Alat bukti tersebut, dari P-1 sampai P-7, tidak dibubuhi meterai yang cukup sehingga dianggap tidak sah secara hukum.

Akibat kelalaian formal ini, Mahkamah tidak melanjutkan untuk mengkaji substansi gugatan mengenai praktik kuota internet hangus. Dengan demikian, argumen pemohon terkait ketidakadilan dan kerugian konsumen atas penghapusan sisa kuota tidak dapat diperiksa lebih jauh.

Argumen Pemohon Mengenai Hak Konsumen

Dalam gugatan, pemohon berpendapat bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi, terutama Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945. Pemohon menuduh operator telekomunikasi melakukan pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) dengan menghapus kuota yang belum dipakai oleh pelanggan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberi keleluasaan kepada pemerintah dan operator untuk menetapkan mekanisme penghapusan sisa kuota. Aturan ini juga mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi yang mengatur mengenai tarif jasa telekomunikasi nasional.

Untuk memperkuat argumennya, pemohon membandingkan regulasi di negara lain seperti Jerman, India, dan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut melarang praktik kuota internet hangus demi efektivitas perlindungan konsumen terhadap hak-hak ekonomi pengguna jasa telekomunikasi.

Implikasi Keputusan MK untuk Industri Telekomunikasi

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi operator seluler untuk meneruskan model paket data yang ada saat ini tanpa adanya hambatan konstitusional. Namun, persoalan perlindungan konsumen dari praktik kuota hangus tetap menjadi perdebatan publik.

Pemerintah pusat masih memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun, tekanan dari komunitas perlindungan konsumen untuk merevisi regulasi teknis terkait kuota internet berpotensi terus meningkat.

Operator telekomunikasi saat ini tetap dapat menentukan masa berlaku paket data sesuai regulasi internal tanpa ada gangguan hukum baru. Gagalnya gugatan secara formil ini menutup kemungkinan perubahan kebijakan kuota hangus melalui jalur Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Poin Penting Mengenai Status Hukum Gugatan Kuota Internet Hangus

  1. MK menolak permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena cacat formil alat bukti.
  2. Sisa kuota internet dianggap pemohon sebagai hak milik pribadi dan perlindungan konsumen atasnya dilindungi UUD 1945.
  3. Pemerintah dan operator diizinkan melanjutkan praktik kuota hangus sesuai aturan yang berlaku.
  4. Regulasi perlindungan konsumen terkait kuota data masih berpotensi direvisi melalui mekanisme lain di masa mendatang.

Penolakan MK ini menjadi penegasan bahwa proses administrasi hukum harus dipenuhi dengan ketat agar persoalan substansi dapat diperiksa. Sementara itu, wacana mengenai hak konsumen atas sisa kuota internet masih relevan untuk terus dipantau dalam dinamika regulasi telekomunikasi nasional.

Berita Terkait

Back to top button