
Jemaah haji yang membeli HP di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, perlu melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setibanya di Indonesia. Pelaporan ini penting karena perangkat harus didaftarkan IMEI agar bisa dipakai di jaringan seluler nasional.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan bahwa setiap perangkat dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan sebelum diaktifkan. “Perangkat yang dibawa dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan terlebih dahulu,” ujarnya.
Mengapa HP jemaah haji harus dilaporkan
Pembelian HP selama ibadah haji kerap terjadi karena kebutuhan komunikasi yang mendesak. Ada jemaah yang harus membeli perangkat baru setelah HP lamanya hilang atau rusak di tengah perjalanan ibadah.
Dalam kondisi seperti itu, HP baru memang menjadi kebutuhan penting agar komunikasi tetap berjalan. Namun, perangkat tersebut tetap tidak bisa langsung digunakan di Indonesia tanpa pelaporan IMEI di Bea Cukai.
Cara agar HP bisa dipakai secara legal
Setibanya di bandara kedatangan, jemaah haji perlu memberitahukan perangkat yang dibawa kepada petugas Bea Cukai. Petugas kemudian akan merekam nomor IMEI dan identitas jemaah untuk diteruskan ke sistem terkait.
Langkah ini menjadi dasar agar HP dapat digunakan secara legal di jaringan nasional. Cindhe juga menyebut pelaporan lebih dulu menjadi cara agar jemaah bisa memperoleh pembebasan yang tersedia dalam ketentuan kepabeanan.
Batasan dan fasilitas fiskal untuk jemaah haji
Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji, termasuk HP, selama masih dalam batas yang ditentukan. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi mendapat pembebasan penuh selama nilainya masih wajar.
Berbeda dengan itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan dengan batas nilai maksimal US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka selisihnya dikenakan bea masuk 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai efektif 11 persen.
Poin penting yang perlu diperhatikan jemaah
- HP yang dibeli di luar negeri wajib dilaporkan ke Bea Cukai saat tiba di Indonesia.
- Nomor IMEI dan identitas jemaah akan dicatat untuk proses legalisasi perangkat.
- Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh untuk barang pribadi dalam batas kewajaran.
- Jemaah haji khusus memiliki batas pembebasan US$ 2.500.
- Kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN efektif 11 persen.
Aturan ini dibuat agar perangkat dari luar negeri tetap bisa digunakan secara sah di Indonesia sekaligus menjaga kepatuhan jemaah terhadap ketentuan kepabeanan. Dengan begitu, HP yang dibeli selama ibadah bisa tetap dipakai tanpa kendala jaringan setelah proses pelaporan selesai di bandara kedatangan.
Source: www.beritasatu.com








