Seorang mahasiswa di Pati nekat mencuri iPhone 15 dari kamar kos setelah memanjat pagar dan membobol jendela kamar korban. Kasus ini membuat penghuni kos merugi Rp10,5 juta dan kini pelakunya sudah diamankan polisi sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di kamar Kos “Dhita” di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Korbannya adalah Mariska Zahra Selviana, yang melapor setelah mendapati ponselnya hilang saat bangun tidur.
Menurut keterangan polisi, korban meletakkan ponselnya di atas tempat tidur untuk diisi daya saat tidur pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Namun sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, ia tidak lagi menemukan perangkat tersebut.
Korban sempat mencoba menghubungi ponselnya menggunakan Hp milik pemilik kos. Upaya itu tidak berhasil karena perangkat sudah tidak aktif, sehingga laporan kemudian diteruskan ke Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyampaikan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan pencurian di wilayah Desa Blaru. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengarah pada seseorang berinisial ENY alias Enggar, warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo. ENY kemudian ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dika menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar kos. Setelah itu, ENY membobol jendela kamar korban dan mengambil handphone yang ada di dalam kamar.
Aksi tersebut membuat kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan. ENY kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kamar kos tetap rentan dimasuki pelaku yang memanfaatkan kelengahan penghuni. Dalam peristiwa ini, pelaku bergerak saat korban tertidur dan memanfaatkan akses fisik ke kamar untuk membawa kabur barang berharga.







