Ruben Onsu disebut mengajukan pinjaman bank sekitar Rp 10,5 miliar untuk membiayai renovasi rumah yang ditempati Sarwendah. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan total dana renovasi yang dikeluarkan Ruben bahkan mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
Persoalan biaya rumah ini disampaikan untuk meluruskan perdebatan mengenai asal-usul properti tersebut. Minola menegaskan rumah itu dibeli dari hasil kerja Ruben dan sertifikatnya tercatat atas nama Ruben Onsu.
Rincian dana yang disampaikan pihak Ruben
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Pinjaman bank | Kurang lebih Rp 10,5 miliar | Disebut digunakan untuk mendukung biaya renovasi |
| Total biaya renovasi | Rp 11.115.325.000 | Dibayarkan bertahap kepada kontraktor |
| Cicilan KPR per bulan | Rp 379 juta | Disebut tetap dibayar Ruben hingga pembayaran ditunda |
Menurut Minola, rumah itu semula merupakan rumah tua yang belum ingin direnovasi oleh kliennya. Namun, ia mengatakan terdapat keinginan besar dari Sarwendah agar renovasi dilakukan terus-menerus.
“Ada keinginan begitu besar dari S yang ingin terus menerus rumah direnovasi,” kata Minola, seperti dikutip entertainment.kompas.com. Ia juga menyebut kontraktor renovasi rumah tersebut merupakan orangtua Sarwendah.
Minola mengatakan Ruben akhirnya mengikuti keinginan itu meski pada awalnya belum berencana memperbaiki rumah. Dalam prosesnya, sertifikat rumah disebut dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank.
Pihak Ruben menyebut pembayaran kepada kontraktor dilakukan secara bertahap. Minola memperlihatkan 41 lembar bukti transfer yang disebut sebagai pembayaran Ruben kepada Hendrik Lio, orangtua Sarwendah yang telah meninggal dunia.
Setiap transfer untuk biaya renovasi disebut bernilai Rp 250 juta. Meski terdapat dua bulan ketika nominal transfer tidak sebesar itu, Minola menyatakan jumlah keseluruhan dana yang keluar hingga proyek selesai mencapai Rp 11.115.325.000.
Selain membayar biaya kepada kontraktor, Ruben disebut masih menanggung cicilan kredit rumah. Minola menyampaikan nilai cicilan KPR itu mencapai Rp 379 juta per bulan sebelum Ruben memutuskan menunda pembayaran.
Dalam keterangannya, Minola juga menyinggung kemungkinan kewajiban utang Ruben kepada BCA yang belum diselesaikan dan risiko rumah dilelang. Namun, pernyataan itu disampaikan dalam konteks penjelasan pihak Ruben mengenai pembiayaan renovasi, bukan sebagai keterangan resmi dari bank.
Minola menilai pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah semestinya diketahui oleh kedua pihak. “Tidak akan mungkin orang bank akan memberikan persetujuan kredit kalau tidak ada ditanda tangani kedua belah pihak,” ujarnya.
Pihak Ruben mempertanyakan mengapa kewajiban pembayaran tersebut kini dinilai hanya menjadi tanggungan Ruben. Menurut Minola, renovasi dilakukan untuk mewujudkan rumah idaman yang diinginkan Sarwendah, sementara pelaksananya disebut berasal dari keluarganya.
Persoalan pembiayaan ini juga berkaitan dengan klaim kepemilikan rumah yang mencuat di tengah konflik keduanya. Minola mengatakan, apabila rumah itu ingin diklaim sebagai milik Sarwendah, maka bukan hanya sisa cicilan yang perlu diselesaikan, melainkan juga dana yang telah dikeluarkan Ruben.
Ruben disebut meminta penjelasan soal pengeluaran tersebut karena khawatir anak-anaknya kelak menerima informasi yang tidak utuh. Minola mengatakan kliennya tidak ingin usaha yang dilakukan Ruben untuk anak-anak kemudian dianggap sepenuhnya sebagai hasil kerja pihak lain.
