
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya, kini menghadapi hukuman yang jauh lebih berat setelah melalui proses banding. Awalnya divonis 10 bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar, putusan akhir hakim berubah menjadi empat tahun penjara dengan denda tetap Rp 1 miliar. Keputusan ini muncul pasca banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan ketidaksetujuannya atas penambahan hukuman tersebut. Ida menilai majelis hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan mengabaikan fakta kunci selama persidangan. Salah satu fakta tersebut adalah tidak ditemukan produk kosmetik yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lain di pabrik milik Mira Hayati. “Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya,” ujarnya tegas.
Fakta ini menjadi dasar utama pengacara untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Menurut Ida, bukti fundamental yang menunjukkan tidak adanya bahan berbahaya tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pada tingkat pertama maupun banding. “Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” tambahnya.
Perjuangan hukum ini dilakukan karena pihak Mira Hayati merasa proses peradilan tidak berjalan adil dan cermat. Upaya kasasi diharapkan dapat menjadi peluang untuk mengubah putusan tersebut. Dengan diajukannya kasasi, nasib akhir kasus ini kini berada di tangan Mahkamah Agung yang akan mengambil keputusan final.
Kasus yang menimpa Mira Hayati bermula dari penyelidikan atas produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Mira dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta penyidik berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Mira Hayati. Penuntutan ini didasari oleh alasan bahwa tindakan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk skincare yang diedarkan mengandung bahan yang tidak aman digunakan. Namun, pada persidangan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis ringan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan banding yang menguatkan hukuman menjadi empat tahun penjara memicu tanggapan keras dari tim kuasa hukum Mira. Mereka menilai putusan ini tidak hanya memberatkan, tetapi juga melupakan fakta penting yang dapat membebaskan kliennya dari tuduhan tersebut.
Berikut ringkasan kronologis kasus Mira Hayati:
1. Mira Hayati sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama.
2. Produk skincare milik perusahaan diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
3. BPOM dan penyidik melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
4. Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
5. Vonis tingkat pertama jatuh pada hukuman 10 bulan penjara dan denda yang sama.
6. Pemeriksaan ulang melalui banding menambah hukuman menjadi 4 tahun penjara.
7. Kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi ini menjadi tahap krusial untuk menentukan arah putusan akhir atas kasus ini. Jika Mahkamah Agung menerima argumen tim pengacara, maka ada kemungkinan putusan banding bisa dibatalkan atau diringankan. Namun jika ditolak, Mira Hayati harus menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun sesuai putusan hakim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat, serta bagaimana proses hukum terhadap pelaku usaha di bidang ini berjalan. Seruan agar pengawasan BPOM semakin ketat turut menguat di tengah persoalan tersebut.
Pihak pengacara Mira Hayati menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan hukum mereka demi mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan. Sementara itu, publik menunggu keputusan Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi yang akan memutuskan nasib akhir dari terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya ini.





