Cara Cek Bansos PKH & BPNT Cair Februari 2026 Beserta Besaran Bantuan Terbaru

Author: Qoo Media

Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Februari mendatang. Distribusi bantuan ini merupakan bagian dari tahap pertama periode Januari hingga Maret yang ditujukan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Bansos PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal yang bervariasi tiap tiga bulan. Untuk ibu hamil dan nifas, serta anak usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 setiap tiga bulan. Anak SD/sederajat menerima Rp 225.000, anak SMP/sederajat sebesar Rp 375.000, dan anak SMA/sederajat dijatah Rp 500.000 per tiga bulan. Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat memperoleh Rp 600.000, sedangkan korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 2.700.000.

Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp 600.000 per tiga bulan. Besaran bantuan ini disalurkan guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan bagi penerima manfaat.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui beberapa cara mudah. Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima. Setelah mengetik kode captcha, klik tombol ‘Cari Data.’ Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan yang diberikan, dan informasi salurannya.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor desa maupun kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Informasi ini penting agar penerima dapat langsung mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos di periode tersebut.

Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima bantuan sosial. Termasuk di antaranya adalah individu yang sudah meninggal dunia, ASN, TNI, dan Polisi beserta keluarga mereka, serta pensiunan dari ketiga golongan tersebut.

Selain itu, orang dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD, guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif, dan mereka yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos juga dikeluarkan dari daftar penerima. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT yang tepat waktu dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terutama di masa pemulihan ekonomi saat ini. Penerima manfaat dianjurkan melakukan pengecekan status dengan seksama untuk menghindari kesalahan data dan memperoleh bantuan secara optimal.

Terbaru