Lebih Dari 100 Pakar Hukum Menuduh Perang AS-Israel-Iran Melanggar Hukum Internasional, Di Mana Garis Merahnya?

Lebih dari 100 pakar hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menyoroti dugaan pelanggaran serius hukum internasional dalam perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran di Timur Tengah. Mereka menilai serangan yang dilancarkan Washington dan Tel Aviv terhadap Iran bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa karena penggunaan kekuatan militer hanya dibenarkan untuk membela diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB.

Surat itu juga menyoroti pernyataan pejabat tinggi yang dinilai memperburuk risiko eskalasi dan menggerus prinsip hukum perang. Para penandatangan menyebut retorika keras, termasuk ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menghancurkan fasilitas Iran dan pernyataan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth soal “tidak boleh ada belas kasihan”, sebagai sinyal yang berbahaya dalam konflik bersenjata.

Kritik atas dasar hukum serangan

Para pakar hukum itu menilai serangan AS dan Israel ke Iran tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan antarnegeri kecuali dalam kondisi pembelaan diri yang sah atau jika Dewan Keamanan memberi otorisasi.

Dalam pandangan mereka, jika tindakan militer dilakukan tanpa memenuhi dua syarat itu, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Surat terbuka tersebut menempatkan perang ini bukan hanya sebagai konflik keamanan, tetapi juga sebagai ujian terhadap tatanan hukum global.

Peringatan atas retorika pejabat tinggi

Para penandatangan juga menyoroti ucapan pejabat senior AS yang menurut mereka menunjukkan sikap meremehkan hukum humaniter internasional. Salah satu sorotan utama datang dari pernyataan tentang “tidak ada belas kasihan”, yang dalam konteks perang dapat berarti penolakan memberi ampun bahkan kepada pihak yang menyerah atau terluka.

Berikut poin utama yang ditekankan dalam surat terbuka itu:

  1. Larangan menyatakan tidak ada belas kasihan dalam konflik bersenjata.
  2. Kewajiban melindungi kombatan yang menyerah atau luka.
  3. Larangan serangan yang mengabaikan perlindungan warga sipil.
  4. Pentingnya kepatuhan pada aturan hukum perang yang juga diakui dalam pedoman militer AS.

Para ahli menilai retorika seperti itu dapat melemahkan norma yang selama ini melindungi warga sipil dan personel bersenjata di medan perang.

Tokoh-tokoh hukum internasional ikut menandatangani

Surat terbuka tersebut ditandatangani sejumlah nama besar di bidang hukum internasional. Di antaranya Jonathan Tracy, mantan penasihat hukum Angkatan Darat AS, Harold Hongju Koh, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, serta Oona A. Hathaway, profesor hukum internasional di Yale Law School sekaligus presiden terpilih American Society of International Law.

Kehadiran nama-nama itu memperkuat bobot kritik yang muncul dalam surat tersebut. Mereka tidak hanya berbicara sebagai akademisi, tetapi juga sebagai figur yang memahami langsung cara kerja hukum perang dan kebijakan keamanan nasional.

Dampak korban sipil jadi sorotan utama

Surat itu menegaskan bahwa tindakan dan ancaman dalam konflik ini telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil. Para ahli menilai perang yang berlangsung telah merusak tatanan hukum serta norma dasar yang seharusnya melindungi penduduk sipil di berbagai negara.

Data korban yang disebut dalam laporan memperlihatkan besarnya dampak kemanusiaan dari perang tersebut. Human Rights Activists News Agency di Amerika Serikat menyebut 1.606 warga sipil, termasuk setidaknya 244 anak-anak, tewas di Iran sejak awal konflik.

Selain itu, Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan 1.345 orang tewas dalam serangan Israel sejak serangan balasan di kawasan itu berlangsung. Layanan darurat Israel juga mencatat 19 warga sipil tewas akibat rudal yang diluncurkan dari Iran dan Lebanon sejak perang dimulai.

Di negara-negara Teluk yang ikut terdampak, otoritas setempat melaporkan sedikitnya 24 korban jiwa, sebagian besar personel keamanan atau pekerja asing. Rinciannya mencakup 12 korban di UEA, tujuh di Kuwait, dua di Oman, dua di Arab Saudi, dan dua di Bahrain.

Sorotan pada serangan ke sekolah di Minab

Salah satu bagian yang paling disorot dalam surat itu adalah serangan terhadap sekolah dasar di Minab, Iran selatan. Laporan menyebut sedikitnya 168 orang tewas dalam serangan awal di kompleks Shajareh Tayyebeh, termasuk 110 anak-anak.

Departemen Pertahanan AS menyatakan tengah menyelidiki insiden tersebut, sementara sejumlah bukti yang berkembang dinilai mengarah pada kemungkinan keterlibatan serangan AS. Surat terbuka itu menyebut serangan tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan, bila terbukti dilakukan secara sembrono, dapat masuk kategori kejahatan perang.

Respons Gedung Putih tetap membela kebijakan Trump

Gedung Putih menolak kritik para pakar hukum itu dan menyebut kebijakan Trump justru membuat kawasan lebih aman. Dalam pernyataannya, pemerintah AS menuduh Iran telah melukai dan membunuh warga AS, mendukung terorisme negara, serta menindas rakyatnya sendiri selama puluhan tahun.

Pemerintahan Trump juga mengklaim langkah militernya membantu menciptakan stabilitas dengan menghapus ancaman jangka pendek dan jangka panjang dari Iran terhadap Amerika Serikat dan sekutunya. Sikap ini menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya terjadi di ranah hukum, tetapi juga di level politik dan strategi keamanan kawasan.

Penegakan hukum internasional kembali diuji

Tom Fletcher, kepala bantuan kemanusiaan PBB, mengatakan kepada BBC Radio 4 bahwa hukum internasional telah “disisihkan” dalam konflik ini. Ia menegaskan bahwa aturannya jelas dan kuat, tetapi persoalan utamanya ada pada penegakan.

Pernyataan itu memperlihatkan tantangan yang lebih besar dari sekadar pertikaian militer di lapangan. Dalam perang ini, kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas atas tindakan para pihak kembali menjadi sorotan utama komunitas hukum dunia.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.bbc.com

Berita Terkait

Back to top button