BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Dari Risiko Kerusakan Organ Hingga Potensi Kanker

BPOM RI menarik 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang setelah pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026 dan seluruh produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk yang disita terdiri dari 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar. BPOM juga telah melakukan pengujian laboratorium sebelum mengambil tindakan penarikan.

Bahan berisiko yang ditemukan

BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Sejumlah produk yang ikut disorot antara lain merek Madame Gie dan sampo antiketombe.

Taruna menjelaskan kandungan itu dapat memicu efek samping serius bagi kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin, sedangkan deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.

Hidrokinon dan merkuri juga dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Dalam penjelasan BPOM, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.

Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 turut disorot karena berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga disebut dapat mengganggu fungsi hati.

Langkah tegas BPOM

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. BPOM juga menertibkan fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

Taruna menegaskan bahwa produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia menambahkan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Lembaga itu menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus ditemukan.

Daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, mengandung hidrokinon dan asam retinoat, nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.
  2. BRASOV Nail Polish No.125, mengandung pewarna merah K10, nomor izin edar dibatalkan.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1, mengandung merkuri, nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01, mengandung pewarna merah K10, nomor izin edar dibatalkan.
  5. SELSUN 7 Herbal, cemaran 1,4-dioksan melebihi batas, nomor izin edar dibatalkan.
  6. SELSUN 7 Flowers, cemaran 1,4-dioksan melebihi batas, nomor izin edar dibatalkan.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, mengandung deksametason, nomor izin edar dibatalkan.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, mengandung deksametason, nomor izin edar dibatalkan.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream, mengandung hidrokinon dan asam retinoat, produk tidak terdaftar di BPOM.

Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Lembaga ini menegaskan pengawasan akan terus diperketat agar produk berbahaya tidak beredar luas di masyarakat.

Source: news.detik.com

Terkait