Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengingatkan bahaya ketika perkara lama kembali disebarkan di media sosial tanpa bukti baru. Praktik tersebut dinilai dapat mendorong pengadilan oleh publik sebelum ada pembuktian melalui proses hukum.
Isu yang kembali beredar mengaitkan Rektor UNJ dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya atau THR tahun 2020. Sejumlah konten juga menghubungkannya dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO pada 2024.
Namun, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam dua perkara tersebut. Ketiadaan dasar hukum itu menjadi alasan penting untuk tidak menyamakan konten yang ramai dibagikan dengan fakta yang telah terbukti.
Dua Kasus yang Kembali Dikaitkan di Media Sosial
| Perkara yang Disebut | Tahun | Keterangan dalam Konten |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi THR | 2020 | Dikaitkan dengan Rektor UNJ |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2024 | Sejumlah konten juga menghubungkan Rektor UNJ |
Laporan www.kompas.com mencatat, tidak terdapat dokumen hukum resmi yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam kedua perkara itu. Dalam situasi seperti ini, konteks dan kelengkapan informasi menjadi penting agar publik tidak menarik kesimpulan dari potongan narasi.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ Abdul Rahman Hamid menegaskan bahwa warga negara tetap berhak menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Meski demikian, ia menilai publik juga berhak mempertanyakan alasan suatu perkara lama kembali diangkat tanpa fakta baru.
“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan dokumen perkara, dan tidak memiliki tujuan hukum yang jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan,” kata Abdul Rahman. Pernyataan itu menyoroti batas antara kritik yang berbasis kepentingan publik dan pengulangan tuduhan yang berisiko menyesatkan.
Jejak Digital dan Hukuman Sosial
Abdul Rahman mengingatkan pengulangan tuduhan lama dapat memunculkan trial by social media. Dalam fenomena ini, seseorang dapat menerima hukuman sosial lebih dulu, meski pembuktian hukum belum pernah terjadi atau perkara tidak terbukti secara pidana.
Menurut dia, nama seseorang maupun institusi dapat terus dilekatkan pada tuduhan tertentu ketika informasi lama berulang kali disebarkan. Jejak digital yang tersimpan dan terus beredar juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Dosen Ilmu Komunikasi FISH UNJ Dini Safitri menilai cara sebuah isu dikemas di media sosial sangat menentukan pemahaman publik. Pemilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, hingga informasi yang tidak ditampilkan dapat mengubah cara orang membaca suatu kasus.
“Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini. Karena itu, literasi media sosial diperlukan agar pembaca tidak hanya menilai sebuah isu dari bagian informasi yang paling mudah memancing emosi.
Dini juga menekankan bahwa tingginya jumlah penonton, komentar, dan penyebaran tidak dapat menjadi ukuran kebenaran. Angka-angka tersebut hanya menunjukkan sebuah konten berhasil menarik perhatian publik, bukan membuktikan seluruh isinya akurat.
Kritik Tetap Sah, Bukti Tetap Penting
Dosen Sosiologi UNJ Syaifudin melihat pengangkatan kembali kasus lama dapat pula didorong oleh kepentingan di luar aspek hukum. Ia mempertanyakan kepedulian yang hanya muncul ketika isu ramai lalu menghilang saat perhatian publik menurun.
“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya. Pandangan itu menempatkan konsistensi dan tujuan kritik sebagai bagian yang perlu diuji publik.
Ketiga akademisi tersebut menegaskan kritik terhadap lembaga publik tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, pengangkatan kembali perkara lama semestinya didasarkan pada bukti baru dan kepentingan publik, bukan semata mengejar perhatian atau membangun opini.
