Sahroni Tegas Soal Kerugian Negara, BPK Jadi Satu-Satunya Penentu Sah Tidaknya Dasar Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara hukum harus merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ia menyebut, tanpa dasar dari BPK, landasan hukumnya tidak kuat dan berpotensi tidak valid.

Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara. Sahroni menilai putusan tersebut penting untuk memberi kepastian hukum dan menghentikan praktik tumpang tindih antarlembaga dalam menentukan nilai kerugian negara.

Sahroni: Tanpa BPK, Dasar Hukumnya Rawan Dipersoalkan

Sahroni menyampaikan sikapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 April 2024. Ia menekankan bahwa jika hasil perhitungan kerugian negara tidak memakai acuan BPK, maka dasar hukumnya menjadi lemah.

“Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum saja enggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Sahroni seperti dikutip dari Suara.com.

Politisi NasDem itu menilai, ketegasan MK justru dibutuhkan agar tidak ada lagi perbedaan tafsir di lapangan. Ia juga menyebut keputusan tersebut akan membuat proses hukum menjadi lebih rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Apa yang Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa BPK adalah lembaga tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara. MK juga menempatkan kerugian negara sebagai delik materiil, yang berarti kerugiannya harus nyata dan aktual.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.”

Putusan ini menolak pandangan yang ingin membuka ruang lebih luas bagi lembaga lain untuk menentukan kerugian negara secara independen tanpa mengacu pada BPK. MK tetap berpegang pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan peran BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Mengapa Putusan Ini Penting bagi Penegakan Hukum

Dalam praktik penanganan korupsi, angka kerugian negara sering menjadi titik krusial dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan. Karena itu, ketegasan soal siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara berdampak langsung pada validitas proses hukum.

Berikut poin penting yang mengemuka dari putusan dan sikap Sahroni:

  1. BPK menjadi acuan tunggal dalam menyatakan kerugian negara.
  2. Aparat penegak hukum harus memakai hasil audit BPK sebagai dasar.
  3. Dualisme perhitungan antarinstansi berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.
  4. Kepastian hukum menjadi lebih kuat jika landasan audit mengikuti mandat undang-undang.

Sahroni juga meminta kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain mengikuti putusan tersebut. Menurut dia, BPK memang dibentuk negara sebagai auditor independen untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.

Dampak bagi Kasus Korupsi dan Audit Keuangan Negara

Dengan putusan MK ini, setiap perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi akan lebih terikat pada hasil audit resmi BPK. Hal ini dinilai dapat memperkecil ruang perdebatan soal keabsahan angka kerugian yang kerap muncul dalam proses hukum.

Di sisi lain, putusan tersebut juga mempertegas batas kewenangan antarlembaga negara. Dalam konteks penegakan hukum, kepastian mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara akan membantu mempercepat proses pembuktian dan mengurangi potensi sengketa prosedural.

Sahroni menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegak hukum harus berpedoman pada keputusan undang-undang. Ia menilai BPK adalah bagian dari negara yang diberi mandat untuk mengaudit kerugian keuangan negara, sehingga hasilnya wajib dijadikan rujukan utama dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button