Cegah Ebola Masuk AS, Trump Bangun Karantina Khusus di Kenya

Di tengah memburuknya wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo, pemerintahan Donald Trump mengambil langkah-langkah ketat untuk mencegah virus itu masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan di bandara hingga pembangunan fasilitas medis khusus di Kenya bagi warga AS yang terpapar tetapi belum menunjukkan gejala.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan sikap pemerintah dengan mengatakan, “Kita tidak bisa dan tidak akan membiarkan satu pun kasus Ebola memasuki Amerika Serikat.” Pernyataan itu mencerminkan fokus Washington yang kini menekan risiko impor kasus di tengah situasi wabah yang terus memburuk di Afrika Tengah.

Fasilitas khusus di Kenya untuk karantina warga AS

Pejabat AS menyebut fasilitas medis yang sedang dibangun di Kenya dirancang untuk menampung warga Amerika yang perlu segera keluar dari DRC dan menjalani karantina tanpa harus menempuh perjalanan panjang kembali ke AS. Tempat itu juga diklaim mampu menangani seluruh spektrum Penyakit Virus Ebola, termasuk kebutuhan perawatan kritis.

Proyek tersebut dijalankan melalui kerja sama Kementerian Luar Negeri AS, Kementerian Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, serta Pentagon. Keberadaan fasilitas di luar negeri ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memisahkan penanganan awal dari sistem kesehatan domestik AS.

Kritik dari pakar kesehatan dan pertanyaan dari Kenya

Rencana itu langsung memicu kritik dari para pakar kesehatan. Mereka menilai AS sebenarnya sudah memiliki jaringan rumah sakit khusus yang dinilai siap menangani Ebola, sehingga pemindahan fasilitas karantina ke luar negeri dianggap tidak perlu.

Jeremy Konyndyk, mantan direktur USAID saat wabah Ebola Afrika Barat 2014-2016, mengaku terganggu dengan pendekatan pemerintah yang terkesan tidak percaya pada infrastruktur dalam negeri. Ia menilai sikap tersebut seolah menunjukkan bahwa warga AS yang terinfeksi tidak mendapat dukungan di negara sendiri.

Kritik serupa datang dari Dr. Krutika Kuppalli yang menyebut langkah itu “gila” dan berpotensi membawa “konsekuensi mengerikan.” Lawrence Gostin dari Organisasi Kesehatan Dunia juga menilai rencana tersebut “ceroboh, tidak etis, & mungkin melanggar hukum.”

Di Kenya, kebijakan itu juga menimbulkan tanda tanya karena fasilitas tersebut dikhususkan bagi warga Amerika. Kementerian Kesehatan Kenya menegaskan bahwa kerja sama internasional harus tunduk pada hukum nasional dan tetap mengutamakan keselamatan warga Kenya serta petugas medis garda depan.

Pengawasan diperketat di bandara AS

Selain membangun fasilitas di Kenya, pemerintah AS memperketat pengawasan kedatangan di dalam negeri. Bandara Internasional John F. Kennedy di New York ditambahkan ke daftar lokasi pemeriksaan kesehatan khusus, menyusul bandara Atlanta, Houston, dan Dulles.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS atau CDC juga memberlakukan Title 42 selama minimal 30 hari. Aturan kesehatan masyarakat itu membatasi masuknya warga non-AS yang sempat berada di DRC, Uganda, atau Sudan Selatan dalam 21 hari terakhir.

Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah AS untuk menahan kemungkinan penyebaran lintas batas di saat kasus Ebola masih bertambah di kawasan Afrika timur dan tengah. Fokus keamanan kesehatan kini tidak hanya tertuju pada pintu masuk di AS, tetapi juga pada penanganan awal warga yang berisiko terpapar di zona wabah.

Wabah di DRC dan dampaknya ke negara tetangga

Data pemerintah DRC mencatat 1.077 kasus suspek Ebola dengan 238 kematian suspek. Dari jumlah itu, 121 kasus dan 17 kematian telah terkonfirmasi, menandakan wabah masih menjadi ancaman serius di lapangan.

Uganda juga melaporkan tujuh kasus terkait wabah ini dengan satu kematian. Pemerintah negara itu kemudian mengumumkan penutupan perbatasan darat dengan DRC secara sementara dan berlaku segera.

Hanya tim penanggulangan Ebola resmi, operasi kemanusiaan, transportasi logistik pangan, dan personel keamanan esensial yang diizinkan melintas. Mereka pun wajib menjalani pemeriksaan kesehatan ketat dan isolasi selama 21 hari untuk menekan risiko penularan lebih lanjut.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button