Dokter Koas Palembang Meninggal, Kemenkes Telusuri Dugaan Bullying di Balik Tugasnya

Author: Qoo Media

Kementerian Kesehatan mulai mendalami kabar meninggalnya dokter muda dr Myta Aprilia Azmy di Palembang yang memunculkan dugaan adanya perundungan selama masa tugasnya. Pemerintah menegaskan laporan terkait kondisi kesehatan dan dugaan perlakuan tidak wajar di lingkungan kerja itu akan ditelusuri lebih jauh sebelum ada kesimpulan.

Dr Myta diketahui meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Jumat (1/5/2026). Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya angkatan 2019 itu sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit KH Daud Arif, Kuala Tungkal.

Kemenkes terima laporan dan mulai menelusuri kasus

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Dr Azhar Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kondisi kesehatan dr Myta. Ia menjelaskan bahwa pasien sempat dirawat, tetapi kondisinya terus memburuk hingga meninggal dunia.

Azhar juga menanggapi mencuatnya dugaan perundungan yang disebut dialami almarhumah selama bertugas. Menurut dia, isu itu masih perlu diperiksa secara mendalam agar tidak ada penilaian yang terburu-buru.

“(Soal kabar bullying) ini kita baru dengar, kita dalami dahulu,” ujar Azhar.

Sorotan pada dugaan beban kerja dan bullying verbal

Kabar yang beredar di media sosial menyebut ada dugaan beban kerja berlebih dan perlakuan tidak pantas yang dialami dokter muda tersebut. Dugaan itu termasuk jam kerja yang dinilai tidak wajar serta bullying verbal di lingkungan tempat bertugas.

Meski demikian, Kemenkes belum menyatakan adanya temuan resmi terkait dugaan tersebut. Otoritas kesehatan memilih menunggu hasil pendalaman sebelum menentukan langkah lanjutan.

Langkah tegas jika terbukti

Kemenkes menegaskan bahwa jika dugaan praktik yang merugikan almarhumah terbukti, maka pihak terkait akan ditindak. Azhar menyebut tindakan tegas bisa diambil sampai tingkat penutupan jika memang ada pelanggaran serius.

Ia juga menambahkan bahwa urusan sanksi terhadap individu akan masuk ke majelis disiplin profesi jika ada indikasi bullying. “Jika terbukti benar, maka kami tutup. Tetapi soal sanksi kepada individunya, ya masuk ke majelis disiplin profesi,” kata Azhar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan muda dan kondisi lingkungan kerja selama masa internship. Kemenkes menempatkan pendalaman kasus ini sebagai langkah awal untuk memastikan duduk perkara secara jelas sebelum memutuskan tindakan berikutnya.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru