
Wabah Ebola kembali memicu gelombang pembatasan perjalanan di berbagai negara. Risiko penyebaran yang meningkat, terutama dari varian Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo, membuat sejumlah pemerintah memilih menutup akses, memperketat skrining, dan mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan dari wilayah terdampak.
Langkah itu muncul setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan situasi wabah Ebola di Afrika Tengah sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Di Republik Demokratik Kongo, WHO mencatat 10 kematian terkonfirmasi, 220 kematian diduga, dan sekitar 900 kasus suspect setelah wabah diumumkan pemerintah di Kinshasa pada Jumat (15/5/2026).
Afrika Tengah jadi episentrum pembatasan
Republik Demokratik Kongo menjadi salah satu negara pertama yang mengambil tindakan darurat. Kementerian Transportasi membekukan seluruh penerbangan dari dan menuju Bunia, ibu kota Provinsi Ituri, yang disebut sebagai salah satu pusat penyebaran.
Pemerintah juga melarang pengiriman jenazah antarwilayah dan membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Uganda kemudian menutup perbatasan darat dengan Kongo selama minimal empat minggu setelah kasus penularan ditemukan di wilayahnya.
Pengecualian di Uganda hanya diberikan untuk angkutan logistik, kargo, tim medis, dan misi kemanusiaan. Namun, siapa pun yang masuk dari Kongo tetap wajib menjalani isolasi mandiri selama 21 hari.
Rwanda juga mengambil langkah ketat dengan menangguhkan sementara izin masuk bagi warga negara asing yang pernah berkunjung atau transit di Kongo dalam 30 hari terakhir. Warga negara maupun penduduk tetap Rwanda yang baru kembali dari Kongo juga diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan.
Amerika, Karibia, dan pembatasan berlapis
Pembatasan tidak berhenti di Afrika. Amerika Serikat memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan ke Kongo, Uganda, atau Sudan Selatan dalam beberapa pekan terakhir.
CDC AS memperluas aturan itu dengan mewajibkan pemegang green card atau penduduk tetap yang pernah berada di tiga negara tersebut dalam 21 hari terakhir untuk menjalani pembatasan masuk serta skrining kesehatan ketat di tiga bandara utama AS.
Kanada juga melarang masuk warga asing dari negara-negara terdampak selama 90 hari mulai Rabu (27/5/2026). Badan kesehatan masyarakat Kanada menyebut warga negara Kanada, penduduk tetap, maupun warga asing lainnya yang sempat berada di zona merah harus menjalani karantina 21 hari mulai Sabtu (30/5/2026), meski tidak menunjukkan gejala.
Meksiko menginstruksikan peningkatan pengawasan di bandara-bandara internasional dan mengimbau masyarakat menunda perjalanan ke Kongo. Pemerintahnya juga menetapkan karantina 21 hari bagi pelaku perjalanan yang baru tiba dari negara terdampak.
Bahama menyiapkan fasilitas karantina dan memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan asing yang pernah mengunjungi Kongo, Uganda, atau Sudan Selatan dalam 30 hari sebelum kedatangan. Kepulauan Cayman juga meningkatkan skrining kesehatan sejak 20 Mei 2026 setelah ada dua penumpang dengan riwayat perjalanan dari Kongo dalam penerbangan yang mendarat di wilayah itu.
Asia ikut menyiagakan pintu masuk internasional
Di Asia, India meluncurkan sistem pelacakan dan skrining ketat di bandara serta gerbang masuk internasional lainnya. Pemerintah India juga mengimbau warga menghindari perjalanan nonesensial ke Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan.
Yordania menangguhkan sementara izin masuk bagi seluruh pelancong yang datang dari Kongo dan Uganda sejak Selasa (19/5/2026). Bahrain memberlakukan penangguhan masuk selama 30 hari bagi warga asing yang terbang dari Sudan Selatan, Kongo, dan Uganda.
Bagi pelaku perjalanan yang lolos atau transit melalui negara-negara tersebut, Bahrain mewajibkan karantina minimal 21 hari jika tidak bergejala. Mereka yang menunjukkan gejala klinis Ebola langsung diisolasi.
Thailand juga memperketat aturan kedatangan internasional. Seluruh penumpang dari Kongo dan Uganda hanya diizinkan mendarat melalui Bandara Suvarnabhumi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan wajib.
Pelancong tanpa gejala harus menjalani karantina minimal 21 hari. Sementara penumpang yang menunjukkan gejala akan dirujuk ke fasilitas isolasi khusus selama minimal 21 hari.
Afrika dan Eropa perkuat pengawasan dini
Kenya memperketat pengawasan di pintu masuk berisiko tinggi di bawah koordinasi Kenya National Public Health Institute dan Sistem Manajemen Insiden Nasional. Pemerintah Kenya juga menyiapkan ruang isolasi serta fasilitas penampungan di wilayah perbatasan sebagai langkah pencegahan dini.
Di Eropa, Austria, Belgia, Jerman, dan Prancis mulai meningkatkan kesiapsiagaan. Austria menerbitkan imbauan perjalanan aktif untuk wilayah Kongo dan Uganda, sementara Prancis dan Jerman menyiagakan prosedur penanganan khusus, termasuk persiapan evakuasi medis darurat dengan sistem isolasi tinggi bagi relawan atau tenaga medis yang berisiko terpapar Ebola.
Sejumlah kebijakan ini menunjukkan bahwa ancaman Ebola tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal. Regulasi perjalanan internasional masih sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kasus di lapangan, terutama di negara-negara yang kini memperketat akses masuk demi menahan penyebaran lintas batas.
Source: www.beritasatu.com








