Vape Bukan Sekadar Gaya Hidup, Celah Zat Adiktif dan Narkotika Mengintai Pengguna Muda

Peringatan terhadap penggunaan vape kembali menguat karena produk ini dinilai tidak lagi sekadar soal pilihan gaya hidup. Di balik rasa buah, aroma permen, dan desain yang menarik, vape disebut menyimpan risiko adiksi nikotin sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika cair.

Isu ini menjadi serius karena temuan di lapangan menunjukkan cairan vape bisa mengandung zat yang berbahaya, termasuk kanabinoid sintetis, methamphetamine atau sabu, dan etomidate. Bagi generasi muda, kondisi tersebut membuat vape berpotensi menjadi pintu masuk ke risiko kesehatan yang lebih besar daripada yang kerap ditampilkan dalam promosi digital.

Vape dan ancaman di balik kemasan modern

Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menilai vape telah dipasarkan dengan cara yang sangat menarik bagi anak muda. Ia menyebut kombinasi rasa manis, aroma, influencer, komunitas, festival, dan media sosial membuat produk ini tampil sebagai simbol gaya hidup, bukan sebagai produk yang perlu diwaspadai.

Menurut Tubagus, pendekatan itu berbahaya karena membentuk persepsi keliru bahwa vape lebih aman. Ia menegaskan bahwa vape kini dapat berfungsi sebagai “kuda troya” adiksi yang masuk dengan wajah modern, tetapi membawa risiko ganda berupa ketergantungan nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.

Temuan narkotika cair jadi alarm baru

Kekhawatiran terhadap vape tidak berhenti pada persoalan nikotin. Temuan Badan Narkotika Nasional terhadap cairan vape yang mengandung bahan terlarang menunjukkan bahwa produk ini bisa menjadi celah hukum sekaligus celah pengawasan narkotika.

Situasi itu membuat vape tidak lagi bisa dipandang sebagai rokok elektronik biasa. Jika cairan yang beredar dapat menyamarkan narkotika, maka pengawasan terhadap distribusi, promosi, dan penjualannya menjadi jauh lebih penting untuk diperketat.

Anak muda jadi kelompok paling rentan

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Dari jumlah itu, 7,4 persen berusia 10–18 tahun, sementara penggunaan rokok elektronik dalam satu dekade tercatat meningkat sekitar sepuluh kali lipat.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pasar vape berkembang di tengah kelompok usia yang masih sangat rentan. Ketika produk ini dipadukan dengan strategi pemasaran yang agresif di ruang digital, risiko keterpaparan anak dan remaja ikut meningkat.

Pembatasan hukum sudah ada, tetapi pengawasan dinilai belum cukup

Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan rokok elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.

Aturan itu juga memuat larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan serta tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik. Namun, Tubagus menilai pengaturan di atas kertas belum otomatis menutup akses di lapangan.

Menurutnya, vape masih mudah dijual, dibeli secara daring, dan dipromosikan di ruang publik. Kondisi itu menunjukkan bahwa laju peredaran cairan vape berjalan lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.

Larangan dipandang sebagai langkah perlindungan

Di kawasan Asia Tenggara, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terhadap vape dan produk sejenis. Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Myanmar disebut sudah melarang penggunaan rokok elektronik, sementara Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional.

FAKTA Indonesia menilai Indonesia tidak seharusnya menjadi pasar sisa bagi produk yang semakin ditolak banyak negara. Dari sudut pandang perlindungan kesehatan publik, pelarangan dipandang bukan tindakan berlebihan, melainkan bentuk kewajiban negara untuk mencegah risiko yang lebih luas.

Tubagus juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika harus menjadi dasar kebijakan. Dalam konteks itu, vape dinilai sudah melampaui batas sebagai produk nikotin biasa karena membawa ancaman yang menyatu antara adiksi, promosi agresif, dan kemungkinan penyamaran narkotika cair di pasar digital.

Source: lifestyle.bisnis.com

Terkait