Ironis! Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Curi Sepatu di Masjid Usai Kasus Korupsi Ayah

Anak dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yakni Aulia Septia Nugraha, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepatu di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon. Aulia tertangkap tangan berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya mencuri sepatu di halaman masjid pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah diamankan oleh petugas keamanan masjid, Aulia menjalani pemeriksaan di Polsek Utara Barat Cirebon dan mengakui bahwa beberapa sepatu hasil curiannya sudah dijual, sementara sisanya masih disimpan di rumah.

Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat sang ayah, Nashrudin Azis, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cirebon sejak 8 September 2025. Nashrudin tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar. Kasus yang menimpa ayah dan anak ini menjadi sorotan karena mencerminkan kejatuhan moral dari sebuah keluarga yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan tokoh penting di Kota Cirebon.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Aulia Septia Nugraha melakukan aksinya di Masjid Raya At-Taqwa, yang merupakan salah satu tempat ibadah terbesar dan terkenal di Cirebon. Rekaman CCTV masjid menjadi bukti utama yang mengungkap tindakan pencurian tersebut. Setelah penangkapan, Aulia mengakui bahwa sebagian sepatu yang dicuri telah dijual, sedangkan sisanya masih ada di rumahnya. Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian setempat untuk mengungkap lebih jauh motif dan jaringan yang mungkin terlibat.

Kasus Korupsi yang Menjerat Nashrudin Azis

Sementara itu, Nashrudin Azis memiliki rekam jejak politik yang cukup panjang di Kota Cirebon. Ia menjabat sebagai wali kota selama dua periode, dari tahun 2014 hingga 2023, dan aktif dalam dunia politik melalui Partai Demokrat sejak 2003. Sebelumnya, Nashrudin merupakan pengusaha perhotelan dan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, serta memastikan proses pergantian jabatan sebagai Wali Kota menggantikan almarhum Ano Sutrisno.

Namun, masa jabatannya sebagai wali kota tercoreng dengan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018. Nashrudin diduga terlibat dalam pengaturan dokumen proyek yang dibuat seolah-olah pembangunan selesai 100 persen, padahal faktanya belum. Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kerugian sebesar Rp26,5 miliar. Kasus ini membuat Nashrudin harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji penjara.

Dampak Sosial dan Pandangan Publik

Keadaan tersebut menimbulkan keprihatinan dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat Cirebon. Pasalnya, keluarga yang selama ini dikenal sebagai tokoh publik dan pemimpin daerah justru dihadapkan pada kasus hukum serius. Hal ini menggambarkan adanya dilema moral dan sosial yang cukup tajam, terutama di mata warga yang sebelumnya memberikan kepercayaan penuh terhadap Nashrudin Azis dan keluarganya.

Fenomena ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap figur publik beserta keluarganya agar tidak terjebak dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas atas kasus korupsi dan tindak kriminal juga dinilai perlu untuk memberi efek jera dan menjaga integritas pejabat maupun keluarganya.

Rangkaian Jabatan dan Pendidikan Nashrudin Azis

Berikut ini adalah ringkasan profil dan karier Nashrudin Azis:

  1. Lahir di Cirebon pada 20 Oktober 1965.
  2. Mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Pendidikan Indonesia dan studinya dilanjutkan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon.
  3. Berkarier di Partai Demokrat sejak tahun 2003 dan menjadi Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon selama lebih dari satu dekade.
  4. Menjabat sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2009-2013.
  5. Menjadi Wakil Wali Kota sebelum menggantikan Ano Sutrisno sebagai Wali Kota Cirebon.
  6. Menjabat sebagai Wali Kota selama dua periode hingga tahun 2023.
  7. Ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Setda pada 2025 yang merugikan negara Rp26,5 miliar.

Kasus yang menimpa Nashrudin dan anaknya ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak terkait pentingnya akhlak dan tanggung jawab sosial, terutama bagi mereka yang memiliki posisi penting atau dikenal luas masyarakat. Sementara pihak berwajib terus melanjutkan proses hukum, publik menunggu kejelasan serta perkembangan penanganan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button