Kebijakan Pajak Kendaraan di Jateng Naik Hingga 60%, Warga Mengeluh dan Tunda Pembayaran

Author: Qoo Media

Warga Provinsi Jawa Tengah mengeluhkan lonjakan pajak kendaraan yang mencapai 60 persen setelah program pemutihan berakhir. Kenaikan ini membuat banyak pemilik kendaraan kaget karena jumlah pajak yang harus dibayarkan melonjak signifikan dan tidak terduga.

Peningkatan pajak ini berasal dari penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Skema baru tersebut menaikkan total pajak kendaraan dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen karena penambahan opsen yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dampak Kenaikan Pajak Kendaraan

Op­sen PKB mengalami kenaikan lebih dari 16 persen, sedangkan opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun meningkat menjadi sekitar Rp172 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pajak tahunan yang semula berkisar Rp3,5 juta berpotensi naik mendekati angka Rp6 juta.

Sejumlah warga Kota Semarang juga melaporkan adanya kenaikan pajak mobil dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta setiap tahun. Lonjakan pajak yang mendadak ini memaksa beberapa pemilik kendaraan menunda pembayaran karena dana yang mereka persiapkan tidak mencukupi.

Respons dan Keluhan Masyarakat

Keluhan terkait kebijakan baru ini ramai di media sosial. Banyak warga mempertanyakan urgensi dan waktu penerapan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. Sebagian masyarakat menilai pemerintah daerah kurang melakukan sosialisasi sehingga kebijakan ini ternyata mengejutkan publik.

Peningkatan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini menjadi isu yang cukup sensitif, terutama bagi masyarakat yang penghasilannya terbatas. Warga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih transparan dan solusi yang meringankan dampak finansial akibat kebijakan tersebut.

Data Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng

  1. PKB naik lebih dari 16 persen
  2. BBNKB naik hingga 32 persen
  3. Pajak motor naik dari Rp135 ribu menjadi Rp172 ribu per tahun
  4. Pajak mobil naik dari Rp3,5 juta menjadi mendekati Rp6 juta per tahun

Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan respons publik dan menyesuaikan kebijakan pajak agar dapat berjalan dengan efektif sekaligus tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Informasi resmi dan sosialisasi yang lebih intensif perlu dilakukan agar warga dapat memahami perubahan regulasi ini.

Baca selengkapnya di: rmol.id
Terbaru