Pemprov Jateng Beri Diskon PKB 5 Persen Sampai Desember 2026 Lewat Respons Protes Warga

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon sebesar lima persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa relaksasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Program tersebut diluncurkan sebagai respons atas keluhan warga terkait kenaikan PKB akibat pengenaan opsen.

Dalam SK Gubernur tersebut, terdapat empat poin pokok yang mengatur mekanisme diskon PKB. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen bagi wajib pajak. Kedua, pengurangan sanksi administratif mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.

Poin ketiga mengatur pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Terakhir, pengurangan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB pada periode diskon.

Masrofi menjelaskan bahwa tujuan utama relaksasi ini untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pendanaan pembangunan di Jawa Tengah. “Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika serta tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan diskon ini tidak berlaku secara surut. Artinya, wajib pajak yang sudah membayar PKB antara 1 Januari hingga 19 Februari 2026 tidak mendapatkan kompensasi atau pengembalian. Menurut Masrofi, warga tersebut telah memperoleh relaksasi pada tahun sebelumnya.

Pemberian diskon PKB di Jawa Tengah ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meringankan beban warga. Terutama bagi pemilik kendaraan yang terdampak kenaikan biaya pajak.

Berikut rangkuman aturan diskon PKB yang diberlakukan Pemprov Jateng:
1. Diskon pokok PKB sebesar 5 persen berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
2. Sanksi administratif dikurangi sesuai pengurangan pokok PKB.
3. Pengurangan berlaku untuk tunggakan PKB dan sanksi administrasi sejak 5 Januari 2025.
4. Diskon hanya berlaku bagi pembayaran PKB yang dilakukan selama periode program.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kelancaran pemasukan daerah. Relaksasi PKB tersebut juga mencerminkan adaptasi kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi.

Source: rejogja.republika.co.id
Terbaru