Kemenkum Jatim Gelontor Rp6,8 Miliar Untuk Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin, Negara Tegaskan Komitmen Hadirkan Keadilan Merata

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengalokasikan dana sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum gratis pada tahun anggaran 2026. Alokasi dana ini bertujuan memberikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi warga miskin dan kelompok rentan di wilayah Jawa Timur.

Dana tersebut akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga untuk mendapatkan keadilan.

Alokasi Dana Fokus Pendampingan Hukum

Pengalokasian dana sebesar Rp6,8 miliar ini terbagi menjadi dua fokus utama pendampingan hukum. Pertama, jalur litigasi atau proses peradilan formal memperoleh porsi terbesar, yaitu mencapai 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar. Dana ini digunakan untuk mendampingi warga miskin dalam proses pengadilan hingga mencapai putusan hukum.

Kedua, jalur non-litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan mendapatkan alokasi sekitar Rp1,1 miliar. Pendanaan jalur non-litigasi ini difokuskan pada keberadaan pos bantuan hukum (Posbankum) di 8.494 desa dan kelurahan di seluruh Jawa Timur.

Pentingnya Kualitas dan Integritas dalam Pelayanan Bantuan Hukum

Haris Sukamto memberikan peringatan tegas kepada seluruh PBH agar tidak hanya mengejar kuantitas penyelesaian perkara sebagai syarat pencairan anggaran. Ia menekankan bahwa pendampingan harus menjunjung tinggi kualitas dan moralitas profesi hukum sehingga marwah penegakan hukum tetap terjaga.

“Kami minta integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan etika profesi,” ujar Haris usai penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Kanwil Kemenkum Jatim.

Dorongan Kolaborasi antara PBH dan Paralegal

Selain itu, Haris mengajak seluruh PBH untuk menjalin kolaborasi erat dengan paralegal guna memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah pelosok Jawa Timur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dan memastikan bantuan hukum gratis dapat diterima oleh masyarakat di daerah terpencil.

Haris juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelaporan untuk menghindari duplikasi pendanaan antara bantuan dari Kemenkumham dengan program sejenis yang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Harapan dari Pihak Kanwil Kemenkum Jatim

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, menyambut baik komitmen seluruh PBH dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap dana yang telah dialokasikan dapat segera terserap secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu.

“Saya berharap seluruh pihak dapat menjalankan program ini secara transparan, akuntabel, dan serius agar dampak positifnya betul-betul dirasakan oleh mereka yang memerlukan bantuan hukum,” kata Soleh.

Rencana Implementasi Bantuan Hukum Gratis

Berikut ringkasan rencana penggunaan dana bantuan hukum Rp6,8 miliar di Jawa Timur:

  1. Jalur Litigasi Rp5,7 miliar untuk pendampingan proses hukum formal warga miskin.
  2. Jalur Non-Litigasi Rp1,1 miliar untuk penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, dan pengelolaan Posbankum di 8.494 desa/kelurahan.

Program bantuan hukum gratis dari Kanwil Kemenkum Jatim ini menjadi bagian vital dalam memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput. Pendampingan dari PBH yang profesional diharapkan mampu membantu masyarakat miskin menjaga hak dan memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatimnow.com

Terkait