Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk Polres Rembang. Langkah ini sebagai respons atas belasan laporan yang masuk terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus di Polres Rembang.
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa terdapat 14 laporan yang sudah lolos gelar perkara dan menunggu tindak lanjut dari Polda Jateng. Menurutnya, keberadaan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan pengaduan masyarakat akan segera diberikan oleh bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bidpropam.
Indikasi Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus
Bagas menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan adanya ketimpangan dalam prioritas penanganan kasus. Kasus yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), namun justru ditangani, sementara kasus dengan unsur pidana yang jelas malah mandek.
"Kami menemukan indikasi prosedur tidak berjalan sesuai mestinya, yang kami lampirkan dalam bukti kuat selama gelar perkara," ucap Bagas. Ia menilai fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem penanganan kasus di tingkat polres.
Koordinasi Internal dan Perkembangan Terbaru
Saat ini, laporan sudah didisposisikan ke bagian Wasidik untuk pendalaman lebih lanjut. Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, memastikan proses pemeriksaan internal sedang berjalan.
Selain laporan dari advokat, sejumlah warga Rembang juga melapor secara mandiri ke Polda Jateng. Total ada delapan pelapor yang baru-baru ini lolos gelar perkara dengan kasus yang bervariasi, mulai dari penipuan cengkeh hingga penganiayaan.
Respons Positif dari Polda Jateng
Bagas menyampaikan bahwa pihak Propam Polda sangat mengapresiasi pengawasan aktif dari masyarakat dan praktisi hukum terhadap kinerja institusi Polri. Pasalnya, kecepatan respons yang ditunjukkan oleh Bidpropam sangat baik.
"Pihak Propam terkejut dengan banyaknya laporan dari satu wilayah hukum yang masuk secara bersamaan," jelas Bagas. Ia menambahkan bahwa dalam waktu empat hingga lima hari ke depan, hasil pemeriksaan akan segera diteruskan ke unit-unit terkait untuk penanganan lebih mendalam.
Informasi resmi dari Kabid Propam Polda Jateng mengenai rincian penanganan ke-14 perkara ini masih dalam proses konfirmasi. Namun, langkah penerbitan SP3D menandai tahap transparansi dan akuntabilitas yang dijalankan Polda Jateng dalam menangani laporan masyarakat terhadap Polres Rembang.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: timesindonesia.co.id








