
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim dalam acara buka bersama di Surabaya. Pertemuan ini membahas komitmen pemerintah provinsi mendukung program rumah subsidi yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Khofifah menyatakan apresiasi atas peran aktif REI Jatim dalam membantu menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengembang tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menyediakan akses perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tantangan Backlog Perumahan di Jawa Timur
Data BPS Susenas 2023 menunjukkan backlog perumahan di Jawa Timur mencapai sekitar 4,4 juta kepala keluarga. Angka ini terdiri dari backlog kepemilikan rumah sekitar 1,86 juta kepala keluarga dan backlog kualitas hunian atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 2,54 juta kepala keluarga. Kondisi tersebut mengindikasikan masih besar kebutuhan penyediaan rumah yang layak dan berkualitas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pusat menginisiasi Program 3 Juta Rumah Subsidi. Program ini menargetkan pembangunan 1 juta rumah di kawasan perkotaan dan 2 juta rumah di kawasan pedesaan. Pemerintah juga memberikan kemudahan seperti pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kontribusi dan Capaian Perumahan di Jatim
Di Jawa Timur, Khofifah mengungkapkan bahwa para pengembang telah merencanakan dan membangun total 32.384 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari jumlah tersebut, 6.947 unit dalam status ready stock, 10.087 unit sedang dalam proses pembangunan, dan 15.350 unit akan dibangun sepanjang tahun ini.
Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga menunjukkan perkembangan signifikan di Jawa Timur. Pada periode 2023-2025, sebanyak 45.543 unit rumah telah disalurkan dengan nilai pembiayaan hampir mencapai Rp 5,3 triliun. Hingga Januari 2026, jumlah rumah yang didukung FLPP mencapai 795 unit, menjadikan Jawa Timur salah satu kontributor terbesar secara nasional.
Khofifah menegaskan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan. Ia berharap REI Jatim terus menjadi mitra strategis dalam upaya menghadirkan hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Keluhan Pengembang Terkait Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Ketua REI Jatim, M. Ilyas, menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menghambat sektor perumahan dan pembangunan nasional. Ia mengungkapkan mekanisme koordinasi antara pengembang dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, telah dilakukan namun belum menghasilkan solusi yang memadai.
Ilyas menjelaskan beberapa lahan yang masuk kategori LSD sebenarnya tidak layak dijadikan sawah, seperti wilayah perbukitan yang minim sumber air. Kebijakan ini menyebabkan puluhan proyek perumahan yang sudah memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari BPN terhambat pembangunannya.
Secara nasional, terdapat sekitar 128 proyek perumahan terdampak dengan nilai investasi mencapai Rp 23 triliun. Sekitar 20-30 persen dari proyek tersebut berada di wilayah Jawa Timur. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi dalam penyediaan rumah dan mengganggu pertumbuhan ekonomi makro.
Dampak Terhadap Sektor dan Ekonomi Daerah
Ilyas mengingatkan pembangunan perumahan melibatkan lebih dari 170 industri turunan, mulai dari bahan bangunan hingga jasa konstruksi. Hambatan dalam sektor ini berpotensi menyebabkan kehilangan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja. Pemerintah daerah pun akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perumahan.
Ia juga menyoroti kebutuhan hunian yang masih tinggi dengan backlog nasional lebih dari 9 juta unit. Namun, lahan tersedia semakin terbatas karena aturan minimal 87 persen luas lahan di setiap wilayah harus dipertahankan sebagai sawah berdasarkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Upaya Koordinasi dan Penyesuaian Kebijakan
REI Jatim telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk menyerap aspirasi pengembang. Sementara itu, keputusan final terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi masih berada di pemerintah pusat.
Pemprov Jatim memprioritaskan dukungan pada program ketahanan pangan tanpa mengabaikan kebutuhan hunian. Ilyas menilai ketentuan zona LSD sulit diterapkan di Pulau Jawa dengan keterbatasan lahan dan jumlah penduduk yang padat.
Pertemuan Gubernur Khofifah dan pengurus REI Jatim menegaskan perlunya keseimbangan antara kebijakan perlindungan lahan pertanian dan percepatan pembangunan rumah. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting agar target penyediaan rumah subsidi dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan sektor strategis lain.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.detik.com








