Polresta Malang Perketat Pengawasan Perbatasan, Blokir Angkutan Barang Besar Hadang Mudik Aman 2026

Author: Qoo Media

Polresta Malang Kota meningkatkan pengawasan di titik perbatasan dalam rangka pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pelaku perjalanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa pengawasan akan menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan dilakukan sebelum kendaraan angkutan barang memasuki wilayah Kota Malang.

Pengawasan di Batas Kota dengan Barrier

Polresta Malang berencana menggunakan barrier di jalur perbatasan sebagai langkah teknis untuk mempercepat proses pengawasan. Rio menyatakan, kendaraan besar tidak akan dapat melewati apabila sudah terpasang barrier pengamanan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran aturan pembatasan.

Pembatasan tersebut diberlakukan baik pada jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi akses utama kendaraan angkutan barang. Tujuannya adalah memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan selama periode mudik dan balik.

Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan di Kota Malang

Selain pengawasan di perbatasan, Polresta Malang juga menyiapkan penanganan kepadatan lalu lintas di dalam kota. Terdapat satu pos pelayanan yang berlokasi di sekitar Stasiun Malang Kota Baru untuk membantu kebutuhan para pemudik.

Tiga pos pengamanan ditempatkan di titik strategis, yaitu Jembatan Universitas Brawijaya sebagai penghubung ke Kota Batu, Exit Tol Madyopuro, dan di kawasan Alun-Alun Merdeka. Penempatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kondisi di jalur mudik dan balik.

Imbauan Kepatuhan kepada Masyarakat

Polresta Malang mengimbau seluruh pihak, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan pembatasan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sangat penting guna mendukung kelancaran serta keselamatan arus mudik dan balik 2026.

Langkah pengawasan dan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan selama musim mudik Lebaran. Polresta Malang menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pengemudi, dan masyarakat demi tercapainya tujuan tersebut.

Rincian Pembatasan Operasional Angkutan Barang

  1. Pembatasan berlaku mulai 13 sampai 29 Maret 2026.
  2. Pengawasan dilakukan di perbatasan masuk Kota Malang.
  3. Barrier dipasang untuk memastikan kendaraan besar tidak melewati jalur terlarang.
  4. Pembatasan diterapkan di jalan tol dan jalan arteri utama.
  5. Pos pelayanan dan pengamanan disiapkan di jalur strategis dalam kota.

Kebijakan ini mengikuti acuan SKB yang merupakan hasil koordinasi antar kementerian dan Kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas saat Lebaran 2026. Konsistensi pelaksanaan pengawasan diharapkan mampu mengamankan perjalanan mudik dan balik di wilayah Malang dan sekitarnya.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatim.antaranews.com
Terbaru